Ke Mana Perginya Honda CRF yang Masih Kredit? Perkara Ini Berakhir di PN Jember

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 18:53 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

 

RADAR JEMBER – Sebuah Honda CRF 150L menjadi awal perkara yang berjalan cukup panjang di Jember. Motor yang semula dibeli dengan skema pembiayaan itu kemudian berpindah tangan ketika kredit belum selesai, hingga keberadaannya tak lagi diketahui oleh sang debitur.

Perjalanan kasus tersebut melibatkan Slamet Wahyudiono, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember. Jika ditarik ke belakang, persoalannya bermula sejak November 2023 dan baru berujung pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Agustus 2026.

November 2023: Kredit Honda CRF Dimulai

Kisah ini bermula ketika Slamet mengajukan pembiayaan satu unit Honda CRF 150L tahun 2023 warna putih hitam melalui FIFGROUP Cabang Jember.

Pembiayaan tersebut bernilai Rp39.762.885. Slamet membayar uang muka sebesar Rp6 juta dan menyepakati angsuran Rp1.326.000 per bulan selama 36 bulan.

Selama masa pembiayaan, kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia dengan FIFGROUP sebagai penerima fidusia.

April 2024: Angsuran Tak Lagi Berjalan

Beberapa bulan setelah pembiayaan berjalan, persoalan mulai muncul. Sejak April 2024, Slamet diketahui berhenti membayar angsuran Honda CRF tersebut.

Di saat kewajiban pembayaran belum selesai, kendaraan itu ternyata sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Baca Juga: Sampai di Penjara! Debitur FIFGROUP Tak Mampu Membayar Tagihan

Motor Berpindah Tangan

FIFGROUP kemudian mengetahui Honda CRF yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah diserahkan kepada pihak lain.

Pengalihan kendaraan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Setelah kendaraan berpindah tangan, Slamet juga tidak lagi mengetahui keberadaan motor tersebut.

Dari sinilah persoalan kredit berkembang menjadi perkara hukum.

Penagihan hingga Somasi

FIFGROUP Cabang Jember tidak langsung membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Perusahaan lebih dulu melakukan sejumlah upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban Slamet.

Penagihan dilakukan secara langsung, kemudian disertai surat peringatan atau somasi sekitar tiga kali. Namun, upaya tersebut belum membuat persoalan selesai.

Kewajiban pembayaran tetap belum diselesaikan. Sementara itu, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia juga tidak lagi berada dalam penguasaan Slamet.

Kerugian Capai Rp39,7 Juta

Akibat persoalan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember menyebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 39.762.885.

Kasus tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum hingga masuk ke persidangan di PN Jember.

27 Agustus 2026: Perkara Berujung Vonis

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Jember menyatakan Slamet Wahyudiono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Putusan tersebut dibacakan pada 27 Agustus 2026. Slamet dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan 15 hari.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, kembali mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan sebelum memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit.

Menurutnya, hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan melekat pada pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apa pun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” tegas Junaidi.

Rangkaian kasus Honda CRF tersebut menunjukkan bagaimana persoalan yang bermula dari kredit kendaraan kemudian berkembang ketika angsuran berhenti dan kendaraan berpindah tangan. Setelah upaya penagihan dan somasi tidak menyelesaikan perkara, kasus tersebut akhirnya berujung di PN Jember.

 

Penulis : Evelyn Ramadhani Wibowo 

Editor : M. Ainul Budi
kredit macet Jember fidusia fifgroup