Radar Jember - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama puluhan orang lainnya atas dugaan praktik korupsi penerimaan proyek hingga transaksi jual-beli jabatan.
Penangkapan terhadap Bupati Anom berlangsung pada Rabu (29/7). Kepastian mengenai operasi tangkap tangan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pimpinan KPK.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (29/7).
21 Orang Diamankan di Tiga Lokasi
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan total 21 orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah di beberapa wilayah, termasuk Jakarta.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menambahkan, sebanyak 16 orang lainnya dijaring oleh tim KPK di wilayah Jawa Tengah, yaitu Pemalang dan Purworejo. Dari keseluruhan pihak yang ditangkap, sebagian di antaranya dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.
"15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo. Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Penyitaan Uang Tunai Lebih dari Rp 2 Miliar
Selain mengamankan belasan orang, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, termasuk uang tunai bernilai fantastis.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo.
Dugaan Penerimaan Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Mengenai konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan uang oleh Bupati Anom yang berhubungan dengan proyek Pemkab.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," ujar Budi.
Pihak KPK masih mendalami detail perkara korupsi proyek tersebut. Kejelasan mengenai pasal dan konstruksi hukumnya akan ditentukan dalam forum gelar perkara bersama jajaran pimpinan KPK.
"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ucapnya.
Tidak hanya seputar proyek daerah, Budi menegaskan bahwa kasus ini juga menyasar dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengisian posisi jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.
Penyegelan Ruang Dinas dan Rumah Kerabat
Sebagai langkah sterilisasi dan mengamankan barang bukti pasca-OTT, tim KPK langsung bergerak menyegel sejumlah tempat yang menjadi target penggeledahan.
Ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang menjadi salah satu lokasi yang ditempeli stiker segel KPK.
Selain fasilitas kantor pemerintahan, penyegelan juga menyasar area pemukiman. Pada Selasa (28/7) malam, petugas menyegel dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang, tepatnya di Blok B dan Blok C. Kediaman di Blok B tersebut diketahui ditempati oleh seorang pria berinisial O, yang dikenal sebagai kontraktor sekaligus kerabat dekat Bupati Anom Widiyantoro.
Editor : Imron Hidayatullahh