Radar Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di salah satu kantor cabang pembantu (KCP) bank plat merah di Kecamatan Kalisat.
Dua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jember, sedangkan seorang lainnya tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Kepala Kejari Jember Dr Yadyn mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP.
Baca Juga: Korupsi Sosraperda Dewan Terbukti, Kejari Jember Bidik Tersangka Baru
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.
"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan ekspose bersama tim penyidik," ujarnya, Rabu (22/7).
YASB dan NDP resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Sementara MZL tidak menjalani penahanan karena saat ini berstatus narapidana dalam perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyidik menduga ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk menguras kas bank sejak 2023 hingga 2025.
Modusnya dengan membuat transaksi setoran tunai seolah-olah berasal dari nasabah, padahal tidak ada uang yang benar-benar disetorkan.
Dari transaksi fiktif tersebut, dana diduga dialihkan ke rekening para pihak untuk kepentingan pribadi.
Agar selisih kas tidak terungkap, para tersangka diduga menutupi kekurangan dana setiap kali dilakukan pemeriksaan rutin atau cash opname.
Skema itu diduga berlangsung berulang hingga akhirnya terungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Jember.
Yadyn menyebut nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Namun, berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur. Saat ini proses penghitungan masih berjalan, dengan estimasi kerugian kurang lebih Rp 3 miliar," katanya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pengawasan APBDes Cukup Lewat Inspektorat, Kejari Jember Prioritaskan Perkara Bernilai Besar
Sejumlah aset, mulai sertifikat tanah hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, telah diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.
Kejari Jember memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka.
Penyidik masih mengurai aliran dana, memeriksa barang bukti elektronik, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami masih menganalisis seluruh alat bukti, baik keterangan saksi, dokumen maupun barang bukti elektronik. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," tegas Yadyn. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA