Korupsi Sosraperda Dewan Terbukti, Kejari Jember Bidik Tersangka Baru


Radar Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil membuktikan perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Lima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pengusutan perkara pun belum berhenti karena penyidik masih membuka peluang menetapkan tersangka lain.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari SH MH dengan anggota Samhadi SH MH dan Dr H Agus Kasiyanto SH MH MKn.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Jember.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menerima hukuman paling berat.
Baca Juga: Inter Milan Dapat Angin Segar: Target Buruan Utama Beri Respons Mengejutkan di Lantai Bursa
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 504.478.050.
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, terdakwa Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550 subsidair lima tahun penjara.



