RADAR JEMBER - Fenomena debitur nakal yang nekat memindahtangankan atau menjual kendaraan yang masih dalam status kredit aktif kini tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum dan industri pembiayaan.
Tindakan ilegal mengalihkan objek jaminan fidusia—baik itu kendaraan roda dua populer seperti Honda Vario, Yamaha NMax, maupun jenis lainnya—kini terbukti menyeret banyak warga masuk ke dalam jeruji besi.
Berdasarkan hasil pendalaman dari berbagai kasus yang ditangani oleh pihak berwajib dan perusahaan pembiayaan seperti FIFGROUP, terkuak bahwa ada beberapa motif utama yang mendorong konsumen mengambil langkah nekat tersebut.
Sebagian besar pelaku tergiur oleh keuntungan instan dari hasil penjualan underhand (bawah tangan), atau sengaja memanfaatkan modus oper alih untuk lepas dari tanggung jawab angsuran bulanan saat kondisi keuangan mereka mulai macet.
Sialnya, banyak debitur yang tidak menyadari atau meremehkan konsekuensi hukum yang melekat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Mereka mengira bahwa memindahtangankan motor kredit kepada orang lain adalah perkara sepele, padahal tindakan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan tersebut merupakan delik pidana murni dengan ancaman hukuman penjara yang sangat serius.
Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Guna memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat luas agar tidak terjebak dalam lingkaran kejahatan finansial yang merugikan diri sendiri ini, penyelidikan mendalam akhirnya membeberkan akar masalahnya.
Terkait pembongkaran motif, alasan psikologis, serta latar belakang ekonomi yang membuat para nasabah tersebut nekat melanggar hukum, rilis resmi penanganan perkara memaparkan sebuah fakta krusial:
"Terungkap! Ini faktor debitur alihkan jaminan fidusia berupa kendaraan Honda Vario, Yamaha NMax atau lainnya hingga terjerat pidana," demikian bunyi laporan evaluasi hukum yang membedah secara gamblang penyebab utama maraknya kasus penggelapan aset kredit tersebut.
Melalui pengungkapan faktor-faktor tersebut, pihak kepolisian dan lembaga pembiayaan mengimbau keras kepada seluruh konsumen untuk selalu berkonsultasi jika mengalami gagal bayar.
Mengalihkan kendaraan kepada pihak ketiga secara sepihak bukanlah solusi, melainkan tiket gratis menuju ruang tahanan yang akan menghancurkan masa depan debitur itu sendiri.
Editor : M. Ainul Budi