RADAR JEMBER - Ketegasan hukum kembali ditegakkan di dunia industri pembiayaan (leasing).
Seorang debitur nakal harus menerima konsekuensi fatal dan meratapi nasibnya di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pengalihan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIF.
Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Arif Hidayat bin Sawiyono, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Dia dinyatakan terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Atas perbuatannya menurut majelis hakim melanggar ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Perkara ini bermula ketika Arif Hidayat mengajukan pembiayaan melalui FIFGROUP dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS.
Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban angsuran selama 36 bulan dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp 953.000.
Namun, setelah memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak empat kali angsuran, dalam kondisi kesulitan membayar angsuran, ia malah menggadaikan kendaraannya kepada orang lain dengan nominal tertentu yang cukup besar.
Editor : M. Ainul Budi