Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Duit Korupsi Rp1,4 Triliun Akhirnya Lunas, Kejati Sumsel Blak-blakan Bongkar Aliran Dana di Bank Pemerintah!

M. Ainul Budi • Jumat, 19 Juni 2026 | 21:32 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya. (ANTARA-Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya. (ANTARA-Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)

 

RADAR JEMBER - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan kejelasan terkait posisi lembaga perbankan salah satu bank pelat merah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS).

Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, otoritas penegak hukum menegaskan bahwa pihak bank pemerintah itu terbukti bersih dari aliran dana ilegal.

Hasil pemeriksaan mendalam memastikan tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang masuk ke pihak perbankan dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah tersebut.  

Baca Juga: Borok Korupsi Dadan di SPPG MBG Pelan-pelan Terbongkar, Ini yang Terbaru

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menguraikan bahwa posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu elemen penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

Di sisi lain, bank pemerintah itu justru menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut. 

Baca Juga: Proyek Tol Pekanbaru–Rengat Terus Dikebut, Kejati Riau Beri Saran Tegas Ini Agar Tak Lemot Pengerjaannya

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum krusial penanganan kasus ini.

Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, Korps Adhyaksa Sumatera Selatan secara resmi menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara dengan nominal sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum terdakwa Wilson. 

Dengan adanya penyetoran termin terakhir ini, negara berhasil memulihkan seluruh kerugian finansial yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut.

Angka kerugian yang awalnya menyentuh jumlah Rp1.428.609.427.064 atau setara dengan Rp1,4 triliun kini telah dipulihkan secara utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun. 

Editor : M. Ainul Budi
#kejati sumsel #pt sal #pt bss