RADAR JEMBER - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan kejelasan terkait posisi lembaga perbankan salah satu bank pelat merah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS).
Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, otoritas penegak hukum menegaskan bahwa pihak bank pemerintah itu terbukti bersih dari aliran dana ilegal.
Hasil pemeriksaan mendalam memastikan tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang masuk ke pihak perbankan dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah tersebut.
Baca Juga: Borok Korupsi Dadan di SPPG MBG Pelan-pelan Terbongkar, Ini yang Terbaru
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menguraikan bahwa posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu elemen penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Di sisi lain, bank pemerintah itu justru menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum krusial penanganan kasus ini.
Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, Korps Adhyaksa Sumatera Selatan secara resmi menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara dengan nominal sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum terdakwa Wilson.
Dengan adanya penyetoran termin terakhir ini, negara berhasil memulihkan seluruh kerugian finansial yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut.
Angka kerugian yang awalnya menyentuh jumlah Rp1.428.609.427.064 atau setara dengan Rp1,4 triliun kini telah dipulihkan secara utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun.
Editor : M. Ainul Budi