SUMBERSARI, Radar Jember – Baru menjabat sebagai Kajari Jember, Dr Yadyn SH MH langsung tancap gas dalam menangani dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat.
Perkara yang terjadi pada medio 2023 hingga 2025 tersebut kini resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian peningkatan status perkara ini disampaikan langsung oleh Kajari Jember Dr Yadyn.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara (ekspose).
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, maka disimpulkan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 April 2026.
Fokus penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk di kantor Capem Kalisat dalam tiga tahun terakhir.
Terkait perhitungan kerugian keuangan negara, Dr Yadyn menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan metodologi yang akurat melalui lembaga berwenang.
Kejari Jember telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Meski audit resmi masih berjalan, tim jaksa sudah mengantongi taksiran awal berdasarkan data tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember.
"Kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp 3 miliar," imbuh pria yang sebelumnya banyak menangani kasus kakap di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.
Pengalaman Dr Yadyn dalam mengusut perkara korupsi memang tidak diragukan, sebelum berlabuh di Jember, dia pernah bertugas di KPK dan Pidsus Kejaksaan Agung.
Sejumlah kasus mega korupsi berskala nasional seperti Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma tercatat pernah ditanganinya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra menambahkan, pihaknya langsung tancap gas melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi.
"Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei di Kantor Kejaksaan Negeri Jember," pungkasnya. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA