RADAR JEMBER - Fenomena perselingkuhan ternyata kerap berkaitan dengan praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa aliran uang hasil korupsi sering berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mahfud MD: Celah Korupsi Dana MBG Mudahkan BPK dan KPK Mengusut!
Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026).
Ibnu menjelaskan, praktik korupsi hampir selalu diikuti TPPU, yakni upaya menyamarkan uang hasil kejahatan agar sulit dilacak.
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, pengusutan korupsi dan TPPU bisa dilakukan secara bersamaan atau terpisah, tergantung kelengkapan alat bukti.
Baca Juga: Ini 8 Temuan KPK pada Tata Kelola MBG, Bakal Ditindak Lanjut?
Salah satu modus yang kerap terjadi adalah mengalirkan uang kepada perempuan simpanan.
Ibnu menyebut sekitar 81 persen pelaku korupsi adalah laki-laki, dan tidak jarang ratusan juta rupiah dialirkan kepada perempuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa korupsi dan perselingkuhan memang sering saling berkaitan.
Bisa korupsi lebih dulu lalu muncul perselingkuhan, atau sebaliknya.
Selain itu, Ibnu juga menyoroti dampak luas korupsi terhadap negara, mulai dari terhambatnya pembangunan, meningkatnya kesenjangan sosial, menurunnya investasi, hingga turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Editor : M. Ainul Budi