Radar Jember – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara yang memperjualbelikan perangkat phishing.
Dari praktik ilegal itu, pelaku ditaksir mengantongi keuntungan hingga Rp25 miliar dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan berupa penjualan script phishing di internet.
Baca Juga: Komisi III Kuliti Borok Polri: Dulu Berantas Narkoba, Kini Jadi Bandar!
Hasil penelusuran mengarah pada sebuah situs yang terhubung dengan distribusi perangkat melalui bot Telegram, yang memudahkan transaksi dan penyebaran tools ke berbagai negara.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4).
Keduanya diduga memiliki peran kunci dalam mengoperasikan jaringan tersebut, mulai dari pembuatan tools hingga pengelolaan hasil kejahatan.
Baca Juga: Unhan RI Buka Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 Tahun 2026/2027: Kesempatan bagi Sipil dan TNI/Polri
Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa perangkat phishing yang dijual terbukti digunakan untuk mencuri data sensitif korban.
Modusnya, pelaku memancing korban memasukkan username dan password ke laman palsu yang menyerupai situs resmi.
“Data yang dimasukkan korban langsung tersedot. Bahkan, pelaku bisa mengambil alih akun tanpa perlu kode OTP karena mereka juga mencuri session login,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, Bareskrim turut bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna menelusuri korban di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat.
Kolaborasi ini sekaligus mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki jangkauan internasional.
Peran masing-masing tersangka pun terkuak. GWL disebut sebagai otak di balik pembuatan sekaligus distribusi tools, sedangkan FYTP mengatur aliran dana melalui aset kripto dan rekening perbankan.
Transaksi dilakukan secara digital, berpindah dari situs ke platform Telegram demi menghindari pelacakan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal Besok, Kakorlantas Polri Perintahkan Jajaran Siaga Penuh
Dari hasil penyidikan, korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga sejumlah negara lain.
Fakta ini memperkuat bahwa kasus tersebut termasuk kategori kejahatan siber transnasional yang terorganisir.
Polisi juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, mulai dari rumah, kendaraan, hingga perangkat elektronik.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Belasan Tersangka Diamankan
Sementara itu, perputaran dana sejak 2021 hingga 2026 menunjukkan total keuntungan yang diraup jaringan ini mencapai Rp25 miliar.
Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.
Pihaknya memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pengguna tools phishing tersebut.
“Ini peringatan keras bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. Kami akan perkuat kerja sama global untuk menutup ruang gerak mereka,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain di dalam maupun luar negeri. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA