RADAR JEMBER - Penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Maret lalu di Rutan Gedung Merah Putih, menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Meski langkah KPK ini mendapat apresiasi, publik kini menanti kejelasan mengenai keterlibatan nama-nama lain yang sebelumnya sempat mencuat dalam penyelidikan ini.
Transparansi KPK dalam mengusut tuntas siapa saja yang terlibat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal ini krusial agar publik tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian informasi mengenai progres kasus yang berdampak langsung pada antrean panjang jemaah haji reguler ini.
Dalam konferensi pers terkait penahanan Yaqut, KPK sempat mengonfirmasi sejumlah nama yang masuk dalam radar penyelidikan sebagai bagian dari "pekerjaan rumah" instansi tersebut.
Nama-nama yang disebutkan antara lain adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Yaqut saat menjabat Menag. Selain itu, muncul nama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan Maktour.
Baca Juga: Kapolres Cilacap Juga Terseret Namanya Dapat THR dari Bupati? KPK Mulai Endus yang Lain
Dari unsur internal kementerian, tercatat nama Hilman Latief (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode 2023-2024), Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023), serta M Agus Syafi' yang menjabat pada periode 2024.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Praktik tersebut disinyalir merugikan jemaah reguler yang harus mengantre hingga puluhan tahun.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan keadilan bagi para calon jemaah haji. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa depan agar tetap transparan dan sesuai dengan amanat undang-undang.
Editor : M. Ainul Budi