Tim Promotor adalah Prof. Dr Widodo Eka Tjahjana,SH., M.Hum., Dr. Aries Haryanto, SH., M.H, dan Dr Dyah Ochtorina Susanti, SH., M.Hum.Judul disertasi yang diuji adalah Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Pelaporan Informasi Keuangan di Bidang Perpajakan.Promovenda menjadi lulusan Program doktor Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Jember ke 31,dengan indeks prestasi kumulatif 3,95.
Sidang berjalan cukup dinamis,dihadiri oleh keluarga, Jajaran pimpinan Universitas Muhamadiyah Jember, Rektor, pimpinan fakultas, Direktur Rumah Sakit Umum Unmuh Jember, perwakilan kepala OJK Jember,Perwakilan Kepala Bank Indonesia dan Perwakilan kepala KPP Pratama Jember,notaris-notaris, Pimpinan perbankan, Organisasi Perwira, akademisi, APHTN HAN Korwil Jember, Aktifis BEM,Alumni,serta kolega lainnya.
Selain membahas tentang hakikat perlindungan hukum, kajian prinsip perlindungan hukum, Promovenda memberikan konsep pengaturan pelaporan informasi keuangan dimasa mendatang. "Sehingga nantinya pelaporan informasi keuangan secara otomatis sebagai wujud konsensus pada konvensi internasional berkenaan dengan Automatic Exchange of Information (AEOI) tidak lagi menegasikan prinsip perlindungan hukum nasabah bank khususnya jaminan kepastian hukum rahasia bank. Salah satunya konsep yang ditawarkan adalah harus ada penegasan tentang perbedaan diksi serta makna filosofi antara rahasia bank dan informasi keuangan disertai legal reform aturan yang ada.Novelty yang dicapai adalah sebuah teori Peleburan Inkonstitusional atau dikenal dengan istilah Unconstitutional Smelting Theory.
“Ucapan terimakasih diungkapkan promovenda kepada ALLAH SWT dan diikuti ucapan terimakasih kepada kedua orang tua Bapak Miesto Effendy, AM.Apd dan Ibu Suparmi, S.Pd yang diwakili oleh Bapak Dr Bagyo Yanuwiadi, yang telah berjasa dalam hidup promovenda,diikuti ucapan terimakasih pada para Habaib,para Kiai, suami, keluarga, Guru, PP Muhammadiyah, segenap pimpinan Rektorat, Fakultas, BPH Unmuh Jember dan yang lainnya. Editor : Maulana Ijal