Radar Jember - Riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—yang dahulu populer disebut BI Checking—menjadi variabel penentu utama penentu disetujui atau tidaknya pengajuan pembiayaan seseorang oleh bank maupun lembaga keuangan.
Makin buruk skor kredit seseorang, makin tipis pula peluangnya untuk mendapatkan pinjaman. Terlebih lagi, data pinjaman dari layanan pinjaman online (P2P Lending) kini sudah terintegrasi ke dalam SLIK OJK, sehingga catatan keterlambatan pembayaran pinjol berdampak langsung pada penilaian kredit.
Sebelum regulasi ini berjalan penuh, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sempat membeberkan fakta bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kandas akibat calon debitur memiliki skor kredit yang buruk, salah satunya dipicu oleh tunggakan pinjol.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi Per Jumat 31 Juli, Cek Rincian Merek UBS, Galeri24, dan BSI Gold di Sini!
Dampaknya ternyata jauh lebih luas. OJK bahkan pernah menyoroti fenomena pelik di mana sejumlah pencari kerja gagal lolos seleksi penerimaan karyawan akibat terganjal catatan merah pada SLIK mereka.
Penjelasan OJK dan Cara Cek Skor Kredit Mandiri
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila peminjam (borrower) telah merampungkan pembayaran atau menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, masyarakat dapat memeriksa status SLIK secara mandiri. Langkah preventif ini sangat dianjurkan agar calon debitur bisa memetakan kondisi finansialnya sebelum mengajukan pinjaman baru.
Berdasarkan panduan resmi Pegadaian, klasifikasi skor SLIK OJK terbagi menjadi lima level:
- Skor 1: Kolektibilitas lancar (riwayat kredit terbaik).
- Skor 2: Kolektibilitas dalam perhatian khusus.
- Skor 3: Kolektibilitas kurang lancar.
- Skor 4: Kolektibilitas diragukan.
- Skor 5: Kolektibilitas macet.
Baca Juga: MELONJAK DRASTIS! Puluhan Ribu Penumpang Serbu Stasiun di Daop 7 Madiun Saat Libur Panjang Agustusan
Perlu dicatat, pintu pengajuan kredit ke bank umumnya hanya terbuka lebar bagi debitur dengan kategori skor 1 dan 2.
Sebaliknya, nasabah yang mengantongi skor 3, 4, maupun 5 wajib membersihkan catatan kreditnya terlebih dahulu.
Untuk mengecek skor kredit tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi iDebKu lewat laman idebku.ojk.go.id.
Solusi Memperbaiki Catatan Kredit yang Buruk
Lantas, bagaimana jika terlanjur memiliki riwayat kredit yang bermasalah?
Apabila kendalanya bersumber dari tunggakan riil, satu-satunya jalan keluar untuk memulihkan skor kredit adalah dengan melunasi seluruh sisa kewajiban pembayaran yang tertunda.
Namun, jika cacat riwayat kredit tersebut timbul akibat kesalahan pencatatan data (human error), debitur berhak menghubungi instansi atau lembaga terkait untuk mengajukan sanggahan dan perbaikan data.
Biasanya, proses pembaruan data di sistem SLIK OJK akan tuntas paling lama 30 hari kalender terhitung sejak kewajiban lunas. Debitur juga sangat disarankan untuk mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti valid saat hendak mengajukan pinjaman baru ke depan.
Editor : Imron Hidayatullahh