Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Simak! Potensi Aturan Baru: Pajak PPh Final Emas Digital

M. Ainul Budi • Senin, 9 Februari 2026 | 17:05 WIB

Tampak Emas Antam
Tampak Emas Antam

RADAR JEMBER - Selain masalah keamanan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mengkaji penerapan PPh Final atas keuntungan penjualan (capital gain) dari emas digital.

Mekanisme: Nantinya, setiap keuntungan yang diperoleh nasabah saat menjual emas di aplikasi akan langsung dipotong pajak secara otomatis oleh platform.

Tujuan: Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan pajak dengan instrumen investasi lain seperti saham dan reksa dana, mengingat volume transaksi emas digital pada Januari 2026 melonjak 229% dibandingkan tahun sebelumnya.

Poin Penting Bagi Investor Saat Ini

Untuk menghindari risiko investasi bodong atau gagal bayar, perhatikan hal berikut:

Cek Izin Bappebti: Pastikan platform tempat Anda membeli emas digital terdaftar secara resmi sebagai "Pedagang Fisik Emas Digital".

Waspadai Penawaran Harga Murah: Hindari platform yang menawarkan harga emas jauh di bawah harga pasar atau menjanjikan keuntungan tetap (fixed return).

Diversifikasi: Jangan menaruh seluruh dana Anda dalam satu platform digital saja; pertimbangkan untuk memegang sebagian dalam bentuk emas fisik batangan di tangan sendiri.

Editor : M. Ainul Budi
#emas digital #aturan baru #Pegadaian #pajak pph