RADAR JEMBER - Selain masalah keamanan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mengkaji penerapan PPh Final atas keuntungan penjualan (capital gain) dari emas digital.
Mekanisme: Nantinya, setiap keuntungan yang diperoleh nasabah saat menjual emas di aplikasi akan langsung dipotong pajak secara otomatis oleh platform.
Tujuan: Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan pajak dengan instrumen investasi lain seperti saham dan reksa dana, mengingat volume transaksi emas digital pada Januari 2026 melonjak 229% dibandingkan tahun sebelumnya.
Poin Penting Bagi Investor Saat Ini
Untuk menghindari risiko investasi bodong atau gagal bayar, perhatikan hal berikut:
Cek Izin Bappebti: Pastikan platform tempat Anda membeli emas digital terdaftar secara resmi sebagai "Pedagang Fisik Emas Digital".
Waspadai Penawaran Harga Murah: Hindari platform yang menawarkan harga emas jauh di bawah harga pasar atau menjanjikan keuntungan tetap (fixed return).
Diversifikasi: Jangan menaruh seluruh dana Anda dalam satu platform digital saja; pertimbangkan untuk memegang sebagian dalam bentuk emas fisik batangan di tangan sendiri.
Editor : M. Ainul Budi