JOGOYUDAN, Radar Semeru – Di tengah pemulihan masa ekonomi, banyak pelaku usaha mengajukan keringanan pajak, salah satunya pajak resto. Terutama bagi resto yang mulai sepi pembeli dan persaingan yang cukup ketat.
Sejauh ini di Lumajang banyak catatan pelaku usaha yang kurang bayar. Termasuk resto yang sudah terkenal di kalangan warga Lumajang. Alibinya, pendapatannya masih kurang jika dihitung secara manual tanpa pengawasan pihak terkait.
Terutama pelaku usaha yang benar-benar mengalami kemunduran pendapatan. Yang terpantau berdasarkan data dari pendapatan beberapa bulan terakhir. “Ada yang benar-benar meminta keringanan pembayaran pajak resto. Ada juga yang membayar ala kadarnya. Padahal pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ucap Kepala Bidang Penagihan BPRD Lumajang Abdul Azis.
Keringanan pajak juga bisa diberikan. Pihaknya juga melayani dengan beberapa ketentuan dan verifikasi lapang. Untuk memastikan keringanan tersebut tepat sasaran dan benar-benar dalam kemerosotan pendapatan.
“Karena setiap tahun omzet dan pendapatan setiap usaha resto pasti berbeda. Ada yang naik, ada juga yang merosot. Maka, kalaupun merasa keberatan bisa melakukan pengajuan,” pungkasnya. (dea/c2/fid)
Editor : Radar Digital