BACA JUGA : Rekomendasikan Pemecatan, DPRD Jember Nilai Kerja Empat Kepala OPD Gagal
Seperti biasanya, massa yang menamakan dirinya Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) itu mendatangi gedung DPRD untuk menuntut hak-hak mereka yang selama ini digantung pihak pabrik yang bergerak di usaha pembuatan tripleks itu. Yakni persoalan uang lembur dan tunjangan hari raya atau THR.
Mereka ditemui beberapa anggota dewan dalam komisi gabungan. Selain itu, juga stakeholder terkait, Dinas Ketenagakerjaan Jember, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak PT Muroco, berikut anak usaha di bawahnya yang memiliki permasalahan serupa, yakni PT Top Karya Perkasa dan PT Jalinan Mitra Sentosa (JMS).
Audiensi berjalan cukup tegang. Apalagi ketika pihak buruh dan pihak perwakilan pabrik sama-sama melontarkan pernyataan. Pihak perwakilan pabrik menyebut selama ini mereka telah mengupayakan permasalahan itu bisa selesai. Namun, paparannya itu justru dimentahkan para buruh dan menganggapnya hanya omong kosong belaka.
Sekretaris SBMB Venita Indri Rohmania mengatakan, di PT Top sendiri selama dua kali Lebaran terakhir, gaji para karyawan yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing itu memang sudah lama bermasalah. Bahkan untuk THR dan uang lembur saja, mereka tidak mendapatkan selama dua Lebaran terakhir. Hanya pesangon yang disebutnya tali asih dengan nilai sangat rendah. “Uang Rp 50-100 ribu itu diberikan sebagai tali asih. Itu sudah berjalan dua tahun atau dua kali Lebaran,” aku buruh 27 tahun itu.
Di PT Top ada sekitar 30 orang lebih yang bekerja. Puluhan lainnya di PT JMS dan PT Muroco. ketiga pabrik ini sama-sama bergerak di usaha pembuatan tripleks dan bertempat di lokasi yang sama. Namun, PT JMS dan PT Top memiliki vendor khusus yang memberlakukan sistem outsourcing kepada karyawannya.
Staf Operasional PT Top Karya Perkasa Suwondo menyebut, selama ini pihak pabrik telah mengupayakan penyelesaian masalah tersebut. Pihaknya menyebut selama ini banyak buruh yang tidak bekerja, dan beberapa lainnya mengundurkan diri. Itu dinilainya menyesuaikan ketentuan yang ada. "Selama ini kami telah mengupayakan agar ada penyelesaian," katanya. Belum tuntas ia berbicara, seketika dipotong dan diteriaki para buruh.
DPRD Jember yang saat itu memfasilitasi audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim, serta beberapa anggota Komisi A, B, dan D. Ketua Komisi D Mohammad Hafidi juga merasa geram lantaran persoalan buruh itu sudah lama berlarut-larut, namun tak kunjung ada penyelesaian. "Saya tiga periode Ketua Komisi D, urusan Muroco ini tidak selesai-selesai. Ternyata mereka teriak diperbudak selama ini, itu memang benar," sesalnya.
Ia juga meminta komitmen pihak pabrik dan Disnaker serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk menyelesaikan pembayaran THR dan uang lembur yang selama dua tahun terakhir sampai klir. "Kalau tidak bisa menyelesaikan, ini sudah mepet hari raya begini, dan ini sudah sangat keterlaluan," imbuhnya.
David Handoko Seto, sekretaris Komisi B, berpandangan, jika sampai hari ini, Selasa (18/4), tidak selesai atau tidak ada komitmen menyelesaikan, maka ia merekomendasikan agar izin dan operasional yang dikantongi PT Muroco beserta dua anak perusahaannya dicabut. "Ini harus menjadi warning, disampaikan ke bupati dan ditembuskan ke PTSP. Jika ini tidak selesai, DPRD merekomendasikan agar perizinan PT Muroco dicabut," imbuhnya.
Setelah audiensi itu, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, serta pihak pabrik dan buruh melakukan rapat perundingan tersendiri di ruang Komisi D, membahas rencana pembayaran. Hasilnya, rapat menyepakati sejumlah poin. Di antaranya, pihak pabrik bersedia menyiapkan data yang valid jumlah pekerja yang berhak mendapat THR, paling lambat 18 April 2023 sejumlah 104 orang dengan nominal THR Rp 218,4 juta sebagaimana ketentuan UMK.
Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto mengungkapkan, setelah perundingan itu dilakukan, memang menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Bahkan ia juga memastikan pihak pimpinan pabrik menyanggupi pembayarannya. "Kedua belah pihak, buruh dan pabrik, akan menyiapkan datanya masing-masing, dan besok (hari ini, Red) berlanjut untuk pencocokan data dan pembayarannya," kata Bambang.
Sementara itu, ditemui seusai perundingan, perwakilan PT Top Karya Perkasa Suwondo enggan mengutarakan lebih jauh hasil perundingannya. Ia hanya menyebut semua telah dibahas bersama dalam forum audiensi maupun di forum perundingan. "Maaf, tadi sudah disampaikan semuanya," katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, sambil meninggalkan Ruang Komisi D. (mau/c2/bud)
Editor : Safitri