BACA JUGA : Dampingi Jokowi Tampilan Menlu Retno Pakai Sepatu Beda Warna
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito. Menurutnya, berdasarkan hasil penghitungan dan pendataan setoran PBB dari desa-desa yang ada di Jember, tahun 2022 terdapat 20 desa yang memiliki setoran PBB di ambang batas atau di bawah 20 persen. "Bahkan ada desa yang di bawah lima persen setoran PBB-nya. Seperti Desa Pringgondani di Kecamatan Sumberjambe, Desa Lampeji dan Desa Tamansari di Kecamatan Mumbulsari," ujarnya.
Dikatakannya, masih adanya desa-desa yang memiliki setoran PBB rendah kini mendapat perhatian lebih dengan menjadi catatan dan mengevaluasi penyebab tidak optimalnya pemungutan pajak yang ada di 20 desa tersebut. Bahkan dirinya menilai jika penyebabnya cukup kompleks.
Diduga tidak hanya terkait masyarakat yang tidak mampu bayar pajak. Namun, juga berkaitan dengan sistem penarikan pajak yang ada di Desa. "Persoalannya antara masyarakat desa yang tidak mampu bayar, atau kesulitan bayar. Atau mereka sudah bayar, tetapi tidak dimasukan di kas daerah," urainya.
Kondisi itu, lanjutnya, sedang dilakukan kajian mendalam oleh Pemkab Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember. Agar nantinya masyarakat desa tersebut dapat melaksanakan kepatuhan pembayaran pajak. Serta mengevaluasi perangkat desa yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak.
"Kami tidak hanya menguber warga saja, tetapi bagi perangkat desa juga. Artinya, perangkat desa yang telah ditunjuk menyampaikan SPT (Red, surat pemberitahuan tahunan) dan sekaligus melakukan penagihan sedang kami evaluasi juga," tuturnya.
Hadi mengatakan, berdasarkan imbauan yang telah disampaikan mulai tahun 2023, Pemkab Jember mengefektifkan pola monitoring dan evaluasinya, secara berjenjang yang pertama di tingkat desa dan kecamatan. Setiap desa dan kecamatan harus memiliki surat keterangan (SK) tim yang ditunjuk untuk melakukan penyampaian SPT dan pemungutan penerimaan PBB. (ben/c2/bud)
Editor : Safitri