Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

20 Desa di Bawah Ambang Batas Setor Pajak

Safitri • Kamis, 23 Februari 2023 | 22:57 WIB
Photo
Photo
JEMBER LOR, Radar Jember - Berdasarkan data tahun 2022 kemarin, terdapat 20 desa di Jember yang tercatat memiliki setoran pajak bumi bangunan (PBB) di bawah 20 persen dari jumlah wajib pajak. Penyebabnya belum diketahui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember. Bahkan dinilai penyebabnya merupakan perkara yang cukup kompleks.

BACA JUGA : Dampingi Jokowi Tampilan Menlu  Retno Pakai Sepatu Beda Warna

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito. Menurutnya, berdasarkan hasil penghitungan dan pendataan setoran PBB dari desa-desa yang ada di Jember, tahun 2022 terdapat 20 desa yang memiliki setoran PBB di ambang batas atau di bawah 20 persen. "Bahkan ada desa yang di bawah lima persen setoran PBB-nya. Seperti Desa Pringgondani di Kecamatan Sumberjambe, Desa Lampeji dan Desa Tamansari di Kecamatan Mumbulsari," ujarnya.

Dikatakannya, masih adanya desa-desa yang memiliki setoran PBB rendah kini mendapat perhatian lebih dengan menjadi catatan dan mengevaluasi penyebab tidak optimalnya pemungutan pajak yang ada di 20 desa tersebut. Bahkan dirinya menilai jika penyebabnya cukup kompleks.

Diduga tidak hanya terkait masyarakat yang tidak mampu bayar pajak. Namun, juga berkaitan dengan sistem penarikan pajak yang ada di Desa. "Persoalannya antara masyarakat desa yang tidak mampu bayar, atau kesulitan bayar. Atau mereka sudah bayar, tetapi tidak dimasukan di kas daerah," urainya.

Kondisi itu, lanjutnya, sedang dilakukan kajian mendalam oleh Pemkab Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember. Agar nantinya masyarakat desa tersebut dapat melaksanakan kepatuhan pembayaran pajak. Serta mengevaluasi perangkat desa yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak.

"Kami tidak hanya menguber warga saja, tetapi bagi perangkat desa juga. Artinya, perangkat desa yang telah ditunjuk menyampaikan SPT (Red, surat pemberitahuan tahunan) dan sekaligus melakukan penagihan sedang kami evaluasi juga," tuturnya.

Hadi mengatakan, berdasarkan imbauan yang telah disampaikan mulai tahun 2023, Pemkab Jember mengefektifkan pola monitoring dan evaluasinya, secara berjenjang yang pertama di tingkat desa dan kecamatan. Setiap desa dan kecamatan harus memiliki surat keterangan (SK) tim yang ditunjuk untuk melakukan penyampaian SPT dan pemungutan penerimaan PBB. (ben/c2/bud)

  Editor : Safitri
#Jember #Pajak