Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Disnaker Jember: Baru 50 Persen Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK

Safitri • Sabtu, 10 Desember 2022 | 20:22 WIB
“Saat ini hanya sekitar 50 persen perusahaan yang masih memberikan gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.”  Bambang Rudianto, Kepala Disnaker Jember
“Saat ini hanya sekitar 50 persen perusahaan yang masih memberikan gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.” Bambang Rudianto, Kepala Disnaker Jember
KEPATIHAN, Radar Jember – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2023 sebesar Rp 2.555.662. Penetapan UMK itu berlaku mulai 1 Januari 2023 sekaligus menjadi kado bagi Jember karena selama tiga tahun terakhir UMK tidak pernah ada kenaikan.

BACA JUGA : Kades Paseban Pertahankan Sempadan Pantai, Diancam sampai Disogok Rp 2,5 M

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Bambang Rudianto menilai, kenaikan UMK itu patut disyukuri. Namun, di satu sisi, kenaikan itu akan berpengaruh pada tingkat ketersediaan lapangan kerja dan tingkat pengangguran. “Jika UMK naik, lapangan pekerjaan semakin menurun dan tingkat pengangguran menjadi bertambah,” kata Bambang.

Badan Pusat Statistik (BPS) Jember menyebut, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) tahun 2021 mencapai 68 persen. Sementara, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di tahun yang sama mencapai 5,4 persen. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, 2020. Di mana angka TPAK masih 68 persen dan TPT masih 5,1 persen.

Menurutnya, Disnaker telah berupaya mengurangi pengangguran di Jember dengan mengadakan job fair, seperti beberapa pekan lalu. Namun, hal itu dinilainya tidak cukup. Sebab, tak sedikit perusahaan yang mengalami krisis keuangan untuk menggaji karyawan atau kekurangan ongkos operasional. “Memang saat ini lapangan pekerjaan semakin sedikit karena keterbatasan anggaran yang disediakan oleh perusahaan,” sebut dia.

Menurut Bambang, kenaikan UMK sebenarnya menjadi berkah bagi para buruh, karyawan, juga para pengusaha. Sebab, daya beli di masyarakat bisa terjaga. Namun, selama ini tidak semua perusahaan di Jember menggaji karyawannya sebagaimana ketentuan UMK. Kendati ada, Bambang menyebut tidak lebih dari 50 persen. “Saat ini hanya sekitar 50 persen perusahaan yang masih memberikan gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan,” bebernya.

Ia menambahkan, para pengusaha perlu memperhatikan bagaimana kesejahteraan buruh dan karyawannya, dengan memberikan gaji yang sesuai UMK. “Setelah UMK naik, kesejahteraan buruh terjamin, dan angka pengangguran bisa ditekan,” pungkasnya. (nan/c2/mau)

  Editor : Safitri
#Jember #umk