Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hak 150 Karyawan yang Dipecat Masih Buram

Safitri • Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:10 WIB
KARYAWAN DIPECAT : Suasana PT Wijaya Cahaya Timber pada siang hari. Di perusahaan itu, sebanyak 250 karyawan dipecat tanpa pesangon.
KARYAWAN DIPECAT : Suasana PT Wijaya Cahaya Timber pada siang hari. Di perusahaan itu, sebanyak 250 karyawan dipecat tanpa pesangon.
WIROLEGI, Radar Jember - Ratusan pekerja yang dikeluarkan oleh PT Wijaya Cahaya Timber (WCT), mencuat ke permukaan setelah adanya laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember. Tercatat 150 karyawan yang dikeluarkan dengan alasan efisiensi perusahaan. Dengan itu, disnaker memanggil pihak perusahaan untuk melakukan penelusuran.

BACA JUGA : Jembatan Putus, Sebanyak 800 Keluarga di Jember Terisolasi

Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto menjelaskan, beberapa hari setelah mendapat laporan dari salah seorang pekerja, pihaknya langsung memanggil pimpinan perusahaan tersebut. Menurut dia, data awal informasi yang beredar, yakni sebanyak 750 karyawan yang dipecat itu tidak benar. "Setelah kami crosscheck, ternyata yang dikeluarkan hanya 150 karyawan. Yang 750 itu tidak benar," katanya.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan, alasan perusahaan memecat ratusan karyawan itu, demi efisiensi perusahaan. Sebab, menjelang akhir tahun 2022 ini, orderan kepada perusahaan terus menyusut berkurang. Perusahaan mengalami pembengkakan pengeluaran, sehingga perlu efisiensi. "Berdasarkan informasi yang kami dapat, pemecatan itu merupakan upaya dari penyehatan perusahaan, akibat resesi ekonomi global," terangnya.

Namun demikian, Lanjut Rudi, pihaknya belum membahas terkait hak-hak dari ratusan pekerja yang dipecat tersebut. Bahkan, administrasi status karyawan di perusahaan tersebut juga tidak dijelaskan. "Ini masih kami telusuri lebih lanjut, nanti hak-hak dari mereka seperti apa, tentu berdasar pada status karyawan di sana," paparnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, HRD PT Wijaya Cahaya Timber Muhammad Sholihin mengatakan, selain karena efisiensi perusahaan, 250 karyawan yang dipecat itu dinilai mengantongi beberapa pelanggaran aturan perusahaan. Seperti tidak masuk tanpa izin selama lebih empat hari. "Efisiensi perusahaan juga kami lakukan bagi mereka yang telah melakukan banyak pelanggaran di perusahaan ini, seperti alpa sampai lebih empat kali," jelasnya.

Dari sejak pemecatan pada September 2022 lalu, sampai sekarang pihak perusahaan belum juga membahas pesangon, atau hak-hak dari 150 karyawan yang dipecat tersebut. Padahal mereka tercatat sebagai pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hak-haknya telah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

"Untuk sementara masih belum dibahas mengenai pesangonnya, namun ke depan akan kami bahas lagi," pungkasnya. (mun/c1/bud) Editor : Safitri
#Jember #Buruh