28.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Terseret Kasus Sabu, PN Jember Vonis Seumur Hidup Mertua dan Menantu

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis dua terdakwa penjualan sabu, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 12 tahun penjara.

Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Alfonsus Nahak di ruang sidang Candra PN Jember. JPU Aga Wiranata dan penasihat hukum terdakwa, Dewatoro, hadir langsung di ruang sidang. Sementara dua terdakwa, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

BACA JUGA: Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Terbesar di Jember

Mobile_AP_Rectangle 2

Kedua terdakwa yang masih terikat hubungan keluarga, mertua dan menantu tersebut, dinilai terbukti menguasai narkotika sebanyak satu kilogram yang sudah siap edar di Jember.

Menanggapi putusan ini, penasihat kedua terdakwa, Dewatoro, menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis hakim. Sebab, putusan itu dinilainya sangat memberatkan bagi kedua kliennya. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan putusan itu, karena tuntutan dari JPU 12 tahun. Dengan ini kami selaku kuasa hukum akan mengajukan banding,” terangnya.

Terungkapnya kasus peredaran sabu dengan barang bukti yang cukup besar ini bermula pada 30-31 Mei 2022 lalu. Pihak kepolisian membekuk dua terdakwa di tempat yang berbeda. Keduanya dicurigai menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Saat proses penangkapan selama dua hari berturut-turut, pihak kepolisian menemukan total sabu yang siap edar sebanyak satu kilogram yang sudah dibungkus klip plastik.

Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa, barang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. Sampai saat ini pemasok sabu yang disebut oleh terdakwa masih buron. Dari perjalanan proses hukum inilah, diketahui bahwa keduanya masih satu keluarga. Yakni mertua dan menantu. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor   : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis dua terdakwa penjualan sabu, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 12 tahun penjara.

Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Alfonsus Nahak di ruang sidang Candra PN Jember. JPU Aga Wiranata dan penasihat hukum terdakwa, Dewatoro, hadir langsung di ruang sidang. Sementara dua terdakwa, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

BACA JUGA: Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Terbesar di Jember

Kedua terdakwa yang masih terikat hubungan keluarga, mertua dan menantu tersebut, dinilai terbukti menguasai narkotika sebanyak satu kilogram yang sudah siap edar di Jember.

Menanggapi putusan ini, penasihat kedua terdakwa, Dewatoro, menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis hakim. Sebab, putusan itu dinilainya sangat memberatkan bagi kedua kliennya. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan putusan itu, karena tuntutan dari JPU 12 tahun. Dengan ini kami selaku kuasa hukum akan mengajukan banding,” terangnya.

Terungkapnya kasus peredaran sabu dengan barang bukti yang cukup besar ini bermula pada 30-31 Mei 2022 lalu. Pihak kepolisian membekuk dua terdakwa di tempat yang berbeda. Keduanya dicurigai menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Saat proses penangkapan selama dua hari berturut-turut, pihak kepolisian menemukan total sabu yang siap edar sebanyak satu kilogram yang sudah dibungkus klip plastik.

Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa, barang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. Sampai saat ini pemasok sabu yang disebut oleh terdakwa masih buron. Dari perjalanan proses hukum inilah, diketahui bahwa keduanya masih satu keluarga. Yakni mertua dan menantu. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor   : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis dua terdakwa penjualan sabu, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 12 tahun penjara.

Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Alfonsus Nahak di ruang sidang Candra PN Jember. JPU Aga Wiranata dan penasihat hukum terdakwa, Dewatoro, hadir langsung di ruang sidang. Sementara dua terdakwa, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

BACA JUGA: Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Terbesar di Jember

Kedua terdakwa yang masih terikat hubungan keluarga, mertua dan menantu tersebut, dinilai terbukti menguasai narkotika sebanyak satu kilogram yang sudah siap edar di Jember.

Menanggapi putusan ini, penasihat kedua terdakwa, Dewatoro, menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis hakim. Sebab, putusan itu dinilainya sangat memberatkan bagi kedua kliennya. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan putusan itu, karena tuntutan dari JPU 12 tahun. Dengan ini kami selaku kuasa hukum akan mengajukan banding,” terangnya.

Terungkapnya kasus peredaran sabu dengan barang bukti yang cukup besar ini bermula pada 30-31 Mei 2022 lalu. Pihak kepolisian membekuk dua terdakwa di tempat yang berbeda. Keduanya dicurigai menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Saat proses penangkapan selama dua hari berturut-turut, pihak kepolisian menemukan total sabu yang siap edar sebanyak satu kilogram yang sudah dibungkus klip plastik.

Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa, barang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. Sampai saat ini pemasok sabu yang disebut oleh terdakwa masih buron. Dari perjalanan proses hukum inilah, diketahui bahwa keduanya masih satu keluarga. Yakni mertua dan menantu. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor   : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca