Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Karyawan Tuntut Kejelasan Jam Kerja

Radar Digital • Sabtu, 10 April 2021 | 19:15 WIB
SUARAKAN HAK TENAGA KERJA: Sejumlah karyawan Indomarco bersama FSPMI Jember tengah demonstrasi di depan kantor Indomarco, kemarin (9/4).
SUARAKAN HAK TENAGA KERJA: Sejumlah karyawan Indomarco bersama FSPMI Jember tengah demonstrasi di depan kantor Indomarco, kemarin (9/4).
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencantumkan ketentuan 40 jam kerja dalam seminggu, menjadi masalah bagi karyawan PT Indomarco Prismatama. Sejumlah karyawan merasa bekerja di atas ketentuan tersebut, tapi tidak mendapat lembur. Akibatnya, puluhan pekerja bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember menggelar unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di Jalan Piere Tendean, kemarin (9/4).

Sekitar 50 pendemo tersebut menyampaikan orasinya sejak pagi. Di lokasi, tampak mereka berdiri di depan gerbang kantor yang sudah diberi pagar kawat berduri serta dijaga aparat kepolisian. Dalam unjuk rasa tersebut, para pekerja menuntut perbaikan manajemen perusahaan yang dinilai berat sebelah dan merugikan pekerja.

Kemudian, sekitar pukul 10.00, perwakilan demonstran diperbolehkan masuk untuk audiensi dengan manajemen. Sayangnya, audiensi tersebut tertutup untuk awak media. Sementara di luar, pengunjuk rasa dari karyawan Indomaret pun tetap bertahan di tengah terik matahari.

Nofi Cahyo Haryadi, koordinator aksi unjuk rasa, kemarin (9/4), menuturkan beberapa tuntutan dari karyawan. Di antaranya yaitu ingin uang lembur dibayar sesuai jam kerja serta penerapan sistem nota kurang lebih (NKL) sesuai mekanisme yang semula 0,20 persen menjadi 0,50 persen. Selain itu, tidak menghalangi serikat pekerja untuk melakukan hubungan bipartit. "Tidak melakukan diskriminasi berupa memberikan surat peringatan (SP) serta mutasi," jelasnya.

Dia juga menuntut adanya ruang atau tempat untuk organisasi pekerja berserikat. Bahkan, kata dia, seharusnya jam kerja dalam seminggu maksimal 40 jam. "Kalau kami melakukan pekerjaan delapan jam sehari bekerja, berarti total buruh bekerja itu 40 jam. Selebihnya, jam lemburnya harus dibayar. Kelebihan jam kerjanya harus dibayar. Atau paling tidak, harus ada kesepakatan pekerja," ujarnya.

Jawa Pos Radar Jember mencoba mengonfirmasi pihak HRD PT Indomarco Prismatama Jember via telepon dan pesan instan. Namun, hingga berita ini ditulis, masih belum ada respons. Sebelumnya, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama juga mengirimkan surat kepada Polsek Sumbersari untuk membantu pengamanan aksi unjuk rasa dimulai Jumat (9/4) hingga Senin (12/4).

 

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Radar Digital
#Demo #Imasco #Buruh