Radar Ijen – Terbebas dari penampungan calon pekerja migran di Kecamatan Sumberwringin, bukan berarti tiga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Bandung, Lampung, dan Cilacap bisa langsung pulang ke kampung halaman.
Mereka justru sempat tertahan di Bondowoso karena proses administrasi pemulangan belum rampung.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso dr. Mohammad Imron mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai tiga korban dari Unit PPA Polres Bondowoso setelah tersangka diamankan.
Baca Juga: Waspadai Modus Baru TPPO, Fresh Graduate hingga Lulusan SMK Jadi Sasaran Empuk
Dinsos kemudian melakukan penanganan dan memastikan kebutuhan dasar para korban terpenuhi selama menunggu proses pemulangan. “Karena yang pelaku itu sudah diamankan dan ini korban yang dari Kabupaten Bandung, Lampung dan Cilacap juga sudah kita rawat,” ujarnya.
Menurut dr. Imron, pemulangan korban harus dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BP3MI.
Ketiga korban terlebih dahulu harus dibawa ke Surabaya sebelum nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing. “Provinsi siap menerima dan siap mengantarkan, memfasilitasi untuk kepulangan mereka, tetapi korban harus dibawa ke Surabaya dulu,” katanya.
Proses tersebut membuat pemerintah harus mencari tempat sementara yang aman bagi korban.
Baca Juga: Penanganan TPPO Berubah! Korban yang Terpaksa Langgar Hukum Tak Boleh Dipidana
Persoalannya, Bondowoso belum memiliki rumah singgah yang bisa langsung digunakan. Dinsos sempat berkoordinasi untuk menempatkan mereka di PSTW Sekarputih, yang merupakan UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim. Namun, rencana itu batal karena kapasitas tempat tersebut penuh.
Kondisi itu membuat tiga korban akhirnya ditampung sementara di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso atas inisiatif Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad.
Dinsos turut memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. “Kita fasilitasi juga, kita siapkan matras, kita berikan penanganan juga untuk kebutuhan hidup, juga termasuk pemeriksaan kesehatan yang diinginkan,” jelas Imron.
Pendampingan juga diarahkan agar korban tidak hanya memiliki tempat beristirahat, tetapi tetap mendapat perhatian terhadap kondisi kesehatan selama menunggu kepulangan.
Dinsos berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, termasuk menyiapkan kemungkinan pemeriksaan langsung terhadap ketiganya. “Iya, dan itu kita koordinasikan dengan teman-teman ini termasuk tenaga kesehatan,” ujarnya.
Setelah proses administrasi selesai, ketiga korban akhirnya dijemput pada Selasa (18/8) untuk dibawa ke BP3MI Surabaya sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelamatan korban TPPO tidak berhenti ketika pelaku diamankan. Setelah keluar dari situasi eksploitasi, korban masih membutuhkan tempat aman, layanan kesehatan, pendampingan, hingga kepastian pemulangan. (faq)
Editor : M. Ainul Budi