Radar Ijen - OA, 30, Seorang Pria Warga Kecamatan Sumberwringin, harus berhadapan dengan Polres Bondowoso. Setelah diketahui melakukan tindakan pencabulan, terhadap tiga orang pria. Modusnya dilakukan dengan mengancam para korban dengan rekaman yang dibuat pelaku.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tiga korban yang terungkap dalam penyidikan, mereka terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Seluruh korban merupakan laki-laki. “Korban yang sudah melaporkan ada tiga orang,” katanya.
Dugaan pencabulan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026 di ruang cucian mobil di wilayah Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga mabuk.
Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka diduga melakukan tindakan seksual.
Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler.
“Kegiatan tersebut divideokan atau didokumentasikan dan digunakan untuk mengancam korban. Sehingga kejadian itu dilakukan secara berulang kali,” jelasnya.
Rekaman video tersebut, diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban. Akibatnya, perbuatan serupa berlangsung berulang kali. Kasus itu baru dilaporkan pada 2026 setelah para korban memberanikan diri mengungkap kejadian yang dialami. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap OA.
Dari perkara tersebut, selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu buah telepon genggam dan satu flashdisk yang berisi rekaman video pelaku saat melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
“Yang bersangkutan sudah kami proses penyidikan dan juga sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Tersangka dijerat ketentuan pidana terkait kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan pornografi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Penanganan terhadap dua korban anak dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi korban. (ham)
Editor : M. Ainul Budi