BONDOWOSO, Radar Jember – Pengamanan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember.
Kejari Bondowoso memastikan dukungan hukum dapat diberikan ketika perusahaan menghadapi persoalan terkait aset maupun kepentingan hukumnya.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Kantor Kejari Bondowoso, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Jejak Dugaan Korupsi Hibah Rp 4,8 Miliar Diburu, Kejari Bondowoso Mulai Panggil Sejumlah Pihak
Kegiatan itu dihadiri Vice President PT KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo beserta jajaran, serta jajaran Kejari Bondowoso.
Kepala Kejari Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa mengatakan, keberadaan dan operasional perkeretaapian memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum. Tidak hanya menyangkut pelayanan transportasi, tetapi juga tata kelola perusahaan, pengamanan aset, serta hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Kajari Baru Tancap Gas, David Palapa Duarsa Fokus Tuntaskan Perkara Tertunda
“Dalam pelaksanaan tugas tersebut tentu terdapat dinamika dan tantangan yang membutuhkan penanganan hukum yang tepat oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata David.
Menurutnya, Kejari Bondowoso melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki sejumlah kewenangan yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan kepada PT KAI.
Di antaranya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain.
Dukungan tersebut juga mencakup persoalan yang berkaitan dengan pemulihan aset.
David menilai aspek tersebut penting mengingat PT KAI merupakan badan usaha milik negara yang memiliki aset untuk menunjang operasional perkeretaapian dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat mendukung berbagai agenda pengembangan perkeretaapian di wilayah Tapal Kuda, termasuk rencana reaktivasi jalur Kalisat–Panarukan yang menghubungkan wilayah Jember, Bondowoso, hingga Situbondo.
Dari sisi Kejaksaan, penguatan koordinasi dan pendampingan hukum dapat menjadi bagian penting dalam mendukung proses yang membutuhkan kepastian hukum, khususnya terkait aset dan kepentingan negara.
Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara PT KAI Daop 9 Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
David berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian, melainkan diwujudkan melalui koordinasi aktif.
“Besar harapan saya, momentum ini dapat digunakan sebagai langkah bersama meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Editor : Faqih Humaini