Karyawan KSP di Bondowoso Ini Selama Lima Tahun Gelapkan Rp 237 Juta Uang Nasabah

Ilham Wahyudi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:39 WIB
TERUNGKAP: Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo bersama jajarannya menunjukan barang bukti, dalam konferensi pers kemarin.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
TERUNGKAP: Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo bersama jajarannya menunjukan barang bukti, dalam konferensi pers kemarin.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

 

DABASAH, Radar Ijen - Dugaan penggelapan uang angsuran nasabah di KSP Multi Daya Sentosa Jawa Timur akhirnya terbongkar. Seorang karyawan berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang angsuran milik 20 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 237 juta lebih.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, AP bertugas sebagai petugas penagihan angsuran. Namun, sebagian uang yang diterima dari nasabah tidak disetorkan ke koperasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk menagih angsuran kepada nasabah. Namun sebagian uang yang diterima tidak disetorkan ke kantor koperasi,” ujarnya.

Baca Juga: SMAN 2 Bondowoso Layak Jadi UNESCO School

Menurut Aryo, praktik tersebut berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Untuk mengelabui pihak koperasi, tersangka menjalankan modus gali lubang tutup lubang. Sebagian hasil penagihan disetorkan ke koperasi, sedangkan sisanya digelapkan untuk menutup kekurangan pembayaran sebelumnya.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih keuangan.

"Hasil audit menemukan adanya selisih keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pihak koperasi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso," lanjutnya.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AP di wilayah Bali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), satu lembar kuitansi tanda terima, satu bendel hasil audit, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat 20 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 237.041.701.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
berita bondowoso Polres Bondowoso Bondowoso