Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bondowoso Masih 14 Persen?

Faqih Humaini • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08 WIB
Ilustrasi STNK atau pajak kendaraan (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
Ilustrasi STNK atau pajak kendaraan (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER - Tingkat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Bondowoso masih tergolong tinggi.

 Hingga pertengahan tahun ini, angka tunggakan tercatat mencapai sekitar 14 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah yang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah  Bondowoso, Haeriah Yuliati, menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan salah satu kunci penting dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menilai, kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan agar potensi penerimaan pajak bisa dimaksimalkan.

Baca Juga: DPRD Bondowoso Ingatkan Pembenahan TPA Harus Konsisten

“Harapannya, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, potensi penerimaan PKB di Bondowoso masih cukup besar. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap optimal akibat masih adanya wajib pajak yang menunda atau belum memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka tunggakan yang masih berada di kisaran dua digit tersebut.

Haeriah juga menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak.

Baca Juga: Serapan Gabah Moncer, Puluhan Ribu Ton Beras Tersimpan: Begini Kata Perum Bulog Kantor Cabang (Kanca) Bondowoso

Dengan begitu, keberlangsungan pembangunan daerah dapat terjaga secara mandiri dan berkelanjutan.

Selain mendorong kesadaran, pemerintah daerah juga terus melakukan pembenahan dari sisi pelayanan.

Salah satunya melalui penguatan layanan perpajakan berbasis digital yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai kanal pembayaran elektronik kini telah tersedia dan terintegrasi, sehingga mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi.

Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Proses pembayaran dapat dilakukan secara praktis, cepat, dan aman melalui perangkat digital, kecuali untuk layanan tertentu yang memang membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan.

Pemkab Bondowoso berharap kombinasi antara peningkatan kualitas layanan dan tumbuhnya kesadaran masyarakat dapat menjadi solusi efektif dalam menekan tunggakan PKB. Jika kepatuhan meningkat, maka penerimaan daerah juga akan semakin optimal dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan publik di Bumi Ki Ronggo. (faq)

 

Editor : M. Ainul Budi
berita bondowoso PKB Pajak Bondowoso