Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Masyarakat Semakin Cashless, Mengapa Bendahara Pemerintah Masih Membawa Gepokan Uang?

Faqih Humaini • Selasa, 7 Juli 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi penggunaan cashless (FAQIH/RJ)
Ilustrasi penggunaan cashless (FAQIH/RJ)

 

BONDOWOSO, Radar Jember - Di sebuah toko perlengkapan kantor dan sekolah, seorang bendahara pengeluaran sedang membeli beberapa alat tulis kantor serta barang-barang inventaris kantor dengan membawa segepok uang tunai. Di depan kasir, si bendahara menghitung lembar demi lembar uang yang harus dibayarkan. Di belakangnya sedang mengantre seorang bendahara pengeluaran satuan kerja (satker) tetangga yang kebetulan kenal dengan bendahara tersebut. Dengan nada bercanda, si bendahara kedua menyindir bendahara pertama “hari gini masih bawa-bawa uang tunai sebaanyak itu?” Ternyata si bendahara kedua datang ke toko tersebut juga dengan kepentingan yang sama yaitu berbelanja kebutuhan kantornya dengan hanya berbekal sebuah Kartu Kredit Pemerintah di dompetnya. 

Pada akhir bulan, menjelang jam pulang kantor, bendahara pertama sedang menghitung lembar demi lembar uang yang masih tersisa demikian banyak di brankas disaksikan kepala kantor. Sementara itu, si bendahara kedua tinggal mengunduh rekening koran dari aplikasi Cash Management System bank karena seluruh transaksinya dilakukan secara cashless melalui transfer.

Sejatinya, kedua kantor tersebut sama-sama masih mengelola Uang Persediaan Tunai (UP Tunai) dan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP). Tetapi bendahara kedua sebenarnya lebih ingin agar tidak lagi mengelola banyak-banyak UP Tunai karena sudah terbiasa berbelanja menggunakan KKP, baik saat datang langsung ke toko dalam kota, maupun saat berbelanja secara daring. 

Jadi, antara UP Tunai dan UP KKP, pertanyaannya bukan “Mana yang lebih baik?’, melainkan: di tengah dorongan pemerintah menuju transaksi nontunai, apakah UP tunai ini sebenarnya bisa ditiadakan sepenuhnya?

Payung Hukum Penggunaan KKP

Ketentuan mengenai UP KKP saat ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2021. Regulasi tersebut menetapkan porsi baku 40 persen UP KKP dan 60 persen UP tunai. Meskipun semangat elektronifikasi transaksi pemerintah terus digaungkan lewat berbagai kebijakan lain, termasuk perluasan penggunaan QRIS, pengaturan tentang porsi UP KKP belum ada perubahan.

Yang menarik, sudah mulai muncul satker-satker yang justru proaktif bertransaksi menggunakan KKP dan menghendaki porsi yang lebih besar dari 40%. Namun, perubahan komposisi ini tidak bisa dilakukan begitu saja oleh satker karena membutuhkan persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb). Mekanisme persetujuan ini, terasa kurang selaras dengan semangat mendorong percepatan transaksi nontunai itu sendiri. Ketika satker sudah siap dan berinisiatif memperbesar penggunaan KKP, birokrasi persetujuan justru berpotensi menjadi pengereman, bukan akselerator.

KKP: Lebih dari Sekadar Cara Membayar

Di balik dorongan penggunaan KKP, ada logika fiskal yang lebih mendasar daripada sekadar kepraktisan transaksi. Dengan KKP, belanja satker pada dasarnya dibiayai terlebih dahulu oleh perbankan. Pemerintah baru perlu menyediakan uang penggantinya pada tanggal tertentu, setelah tagihan dari bank terbit. Artinya, ada jeda waktu antara saat belanja terjadi dan saat kas negara benar-benar keluar.

Skema penundaan penyediaan uang ini bertujuan meminimalkan idle cash baik di rekening satker maupun di brankas bendahara. Semakin kecil UP tunai yang harus disiapkan di muka, semakin kecil pula dana APBN yang "menganggur". Dari sisi pengelolaan kas negara secara keseluruhan, ini adalah argumen yang cukup kuat: uang negara idealnya tidak mengendap di satu titik lebih lama dari yang diperlukan. Pembayaran terlebih dahulu oleh bank atas Belanja satker membuat penyediaan kas lebih mudah diprediksi. Kapan dan berapa tagihan yang harus dibayar sudah dapat diketahui. 

Dana APBN pada dasarnya bekerja seperti aliran air. Semakin lama dana mengendap di satu titik tanpa digunakan, semakin kecil fleksibilitas pemerintah dalam mengelola kebutuhan kas secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah berupaya agar uang negara baru keluar ketika benar-benar diperlukan, bukan jauh hari sebelum transaksi terjadi.

Mengapa Uang Tunai Masih Sulit Ditinggalkan

Dari hasil monitoring terhadap satker — dan juga sejumlah studi terhadap penerapan KKP di berbagai KPPN dan satker lain di Indonesia — menunjukkan bahwa cita-cita menekan idle cash lewat KKP ini masih terganjal berbagai persoalan, baik yang sifatnya teknis di lapangan maupun yang berakar pada kebiasaan dan struktur organisasi.

Pertama, keterbatasan infrastruktur pembayaran. Ketersediaan merchant penyedia mesin EDC masih sangat terbatas, terutama di luar kota besar. Banyak rekanan atau penyedia barang/jasa belum memiliki fasilitas ini, sehingga satker praktis tidak punya banyak pilihan selain kembali menggunakan transaksi tunai. Persoalan ini konsisten muncul di berbagai daerah — dari kota kecil hingga kabupaten dengan medan geografis yang tersebar — menunjukkan bahwa ini bukan kasus lokal, melainkan tantangan struktural. Akibatnya, pilihan kembali menggunakan UP Tunai bukan semata-mata karena enggan berubah, tetapi karena memang belum tersedia alternatif yang memadai.

Kedua, biaya tambahan yang seharusnya tidak ada. Aturan sudah tegas melarang pengenaan surcharge atas transaksi KKP, baik oleh merchant maupun pada saat pembayaran tagihan. Namun praktik di lapangan berkata lain: tidak sedikit merchant yang tetap membebankan biaya tambahan pada setiap transaksi kartu, bahkan pembayaran tagihan lewat teller bank pun juga masih dikenakan biaya di luar bea meterai. Karena keterbatasan pilihan rekanan, satker sering kali berada di posisi tawar yang lemah — antara mematuhi aturan larangan surcharge atau kehilangan opsi belanja yang efisien.

Ketiga, layanan perbankan yang belum sepenuhnya sigap. Proses penerbitan KKP kerap berjalan lamban — tidak sedikit satker yang harus menunggu berbulan-bulan sejak pengajuan hingga kartu benar-benar diterbitkan, bahkan dalam beberapa kasus pegawai yang diusulkan sebagai pemegang kartu sudah mengalami mutasi jabatan sebelum kartunya datang. Di luar penerbitan awal, urusan sehari-hari seperti permintaan kenaikan limit, penggantian pemegang kartu, atau sekadar pembaruan alamat surel administrator, juga kerap memakan waktu karena harus dieskalasi ke tingkat pusat bank penerbit, sementara layanan khusus di tingkat cabang belum tersedia merata.

Keempat, faktor manusia dan budaya organisasi. Sebagian pengelola keuangan masih enggan menggunakan KKP karena kartu tersebut diterbitkan atas nama pribadi pemegangnya, bukan atas nama Jabatan. risiko yang melekat pada identitas pribadi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri jika terjadi masalah administratif. Di luar itu, kebiasaan kerja manual yang sudah mengakar, rendahnya literasi digital sebagian bendahara, serta anggapan bahwa mengelola dua jenis UP (tunai dan KKP) sekaligus hanya menambah beban pelaporan, membuat sebagian satker cenderung bertahan pada cara lama meski secara kebijakan sudah didorong untuk beralih.

Apa yang Masih Perlu Dibenahi?

Di tengah berbagai hambatan tersebut, sejumlah langkah sebenarnya sudah diupayakan, dan beberapa lainnya masih berpotensi untuk diperkuat.

Untuk mengatasi minimnya merchant ber-EDC, pemerintah telah mengembangkan skema marketplace pemerintah yaitu — Digipay dan Inaproc — yang memungkinkan satker bertransaksi dengan penyedia barang/jasa dari seluruh Indonesia secara daring, tanpa bergantung pada ketersediaan mesin EDC di lokasi setempat. Pendekatan ini membuka pilihan rekanan yang jauh lebih luas dibandingkan hanya mengandalkan toko-toko di sekitar kantor.

Terkait proses penerbitan kartu atau penyesuaian limit yang dirasa masih berlarut-larut, KPPN menjalin komunikasi tiga arah — antara KPPN, satker, dan bank mitra satker — dalam updaya percepatan proses di perbankan. Seringkali satker membutuhkan bantuan KPPN dalam menanyakan progress penyelesaian usulan penerbitan KKP yang sudah diajukan ke bank setempat.

Pendekatan bertahap juga terbukti membantu mendorong satker yang semula ragu. Alih-alih mewajibkan penggunaan KKP untuk semua jenis belanja sekaligus, KPPN mengarahkan satker untuk mencoba dulu pada transaksi-transaksi kecil dan sederhana, seperti perjalanan dinas, sebelum memperluas penggunaannya ke belanja operasional lain. Ketika satker sudah merasa nyaman dan melihat manfaatnya secara langsung, perluasan penggunaan menjadi jauh lebih mulus dibandingkan penerapan serentak yang dipaksakan.

Yang tidak kalah penting adalah faktor peniruan yang positif: satker yang belum menggunakan KKP sering kali baru mau mencoba setelah melihat bukti nyata keberhasilan dari satker lain. Forum berbagi pengalaman antarsatker dapat mempercepat penyebaran praktik baik ini. Ditambah dengan pendampingan teknis yang berkelanjutan (bukan hanya sosialisasi sekali di awal), serta koordinasi aktif dari KPPN untuk membantu satker menemukan rekanan ber-EDC dengan harga paling efisien, hambatan-hambatan di atas sebenarnya bisa ditekan tanpa harus menunggu perubahan regulasi besar-besaran.

Jadi, Bisakah UP Tunai Ditiadakan?

Melihat rangkaian hambatan di atas, jawabannya untuk saat ini adalah: belum. UP tunai tetap dibutuhkan, setidaknya selama beberapa kondisi berikut belum sepenuhnya terpenuhi:

UP tunai, dengan kata lain, tetap berfungsi sebagai jaring pengaman yang realistis untuk kondisi-kondisi tersebut. Persoalan sebenarnya bukan "UP Tunai vs UP KKP", melainkan bagaimana mengupayakan agar KKP menjadi pilihan pertama dan utama, sementara tunai menjadi opsi cadangan yang porsinya bisa lebih kecil. Beberapa langkah yang bisa mendukung arah ini antara lain:

  1. Fleksibilitas porsi berbasis kesiapan satker, dengan jalur persetujuan yang lebih cepat, misalnya langsung di KPPN mitra satker.
  2. Perluasan akses rekanan lewat marketplace pemerintah, agar keterbatasan EDC di sekitar kantor tidak lagi jadi penghalang utama untuk bertransaksi nontunai.
  3. Penegakan konsisten atas larangan surcharge, baik terhadap pembayaran transaksi di merchant maupun pembayaran tagihan di kasir bank.
  4. Percepatan layanan perbankan, mulai dari penerbitan kartu hingga penanganan perubahan limit dan pemegang kartu, agar tidak lagi menjadi titik lemah yang membuat satker kehilangan momentum saat sudah siap beralih.
  5. Pendampingan berkelanjutan dan forum berbagi antar satker, bukan sekadar sosialisasi sekali di awal implementasi, untuk membangun rasa percaya diri satker yang masih ragu.
  6. Evaluasi skema kepemilikan KKP, apakah masih relevan mempertahankan kartu atas nama pribadi, atau perlu dikaji ulang agar dialihkan ke nama jabatan.

Pada akhirnya, tujuan transformasi ini bukanlah menghapus uang tunai semata. Yang ingin dibangun adalah sistem pembayaran pemerintah yang semakin efisien, aman, dan akuntabel. Selama masih ada kondisi yang belum memungkinkan transaksi nontunai berjalan optimal, UP Tunai akan tetap memiliki peran sebagai jaring pengaman. Namun setiap hambatan yang berhasil diatasi akan membuat kebutuhan terhadap UP Tunai semakin kecil. Barangkali suatu hari nanti, pemandangan bendahara membawa segepok uang ke toko perlengkapan kantor benar-benar tinggal menjadi cerita. (faq)

Oleh: Lukas D Palintong

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil pada KPPN Bondowoso

Tulisan ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

Editor : Faqih Humaini
#menteri keuangan #cashless #KPPN #Bondowoso