RADAR JEMBER - PEMKAB Bondowoso memastikan keterlambatan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di delapan desa bukan karena disengaja. Saat ini, prosesnya masih menunggu rampungnya fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) di Biro Hukum Pemprov Jatim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Mahfud Junaedi menegaskan, pemerintah daerah justru berharap PAW segera dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Antrean Semu Program RANTAS
Namun, regulasi sebagai dasar pelaksanaannya hingga kini belum selesai dibahas di tingkat provinsi.
"Semalam dicek di aplikasi, posisinya masih pembahasan di tingkat provinsi. Iya, kita sifatnya menunggu," terangnya.
Mahfud menjelaskan, sebenarnya draf Perbup sempat rampung. Namun, sebelum disosialisasikan, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengharuskan sejumlah ketentuan dalam Perbup disesuaikan. Akibatnya, draf lama dicabut dan disusun kembali dari awal.
Baca Juga: Data Kemiskinan Bondowoso Terus Jadi Sorotan, DPRD: Jangan Sampai Intervensi Salah Sasaran
Salah satu perubahan mendasar menyangkut mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama dalam PAW kepala desa. UU dan PP itu biasanya mengatur secara garis besar saja, tidak mengatur secara rinci.
“Penyesuaian ini kan untuk mengantisipasi kekhawatiran kalau-kalau ada potensi (masalah) seperti itu," tuturnya.
Sesuai mekanisme, draf Perbup yang telah disusun Pemkab Bondowoso harus lebih dulu difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Jatim sebelum ditetapkan dan ditandatangani Bupati Bondowoso.
Kepala Bagian Hukum Setda Bondowoso Achmad Fauzan menambahkan, perubahan regulasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 membuat substansi Perbup lama tidak lagi relevan.
Baca Juga: Republik Cendol: Gincu di Layar, Debu di Jalanan
Bahkan, lebih dari separuh materi harus diubah sehingga penyusunannya dimulai kembali dari awal. "Baru difasilitasi ke biro pada akhir bulan Mei. Di Biro Hukum Provinsi sendiri, yang ditangani kan mencakup 38 kabupaten/kota," ujarnya.
Meski demikian, Fauzan memastikan Pemkab terus mengupayakan percepatan pembahasan. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim agar proses fasilitasi dapat segera diselesaikan. "Kami sudah minta tolong kok, sudah beberapa kali kita jalin komunikasi agar berkas kita bisa didahulukan," pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi