Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Saat Sekolah Rehat, MBG Ikut Beristirahat Sementara, Begini Penjelasana Kadispendik Bondowoso

Faqih Humaini • Selasa, 23 Juni 2026 | 14:51 WIB
Kepala Dispendik Bondowoso, Taufan Restuanto (FAQIH/RJ)
Kepala Dispendik Bondowoso, Taufan Restuanto (FAQIH/RJ)

 

BONDOWOSO,  Radar Jember   – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah disepakati untuk tidak dilaksanakan sementara selama masa libur semester.

Keputusan tersebut merujuk pada kondisi riil sekolah yang tidak memiliki aktivitas belajar mengajar, baik dari sisi siswa maupun guru.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso, Taufan Restuanto, menegaskan bahwa selama libur semester, peserta didik memang tidak berada di sekolah.

Hal ini juga diperkuat dengan kebijakan resmi dari pemerintah daerah melalui surat edaran bupati terkait pelaksanaan tugas tenaga pendidik.

Baca Juga: Evaluasi SPPG Wajib Diperkuat, DPRD Bondowoso Dorong Perbaikan dan Refocusing Anggaran

“Pada saat liburan, murid sedang tidak di sekolah. Sesuai dengan surat edaran, guru juga menjalankan tugas dari rumah atau lokasi lain. Artinya, secara fisik tidak ada aktivitas di sekolah,” ujar Taufan.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi pelaksanaan MBG. Menurutnya, jika program tetap berjalan saat sekolah kosong, maka distribusi makanan tidak akan tepat sasaran dan berpotensi tidak efektif.

“Kalau sekolah tidak ada penghuninya, baik murid maupun guru, tentu pelaksanaan program di lokasi tersebut menjadi tidak relevan. Maka wajar jika saat liburan kegiatan itu ikut diliburkan,” jelasnya.

Baca Juga: Salah Sedikit Gerobak Bisa Mental! Frengky Nyaris Tergelincir Saat Distribusikan MBG ke Pelosok Desa di Bondowoso

Taufan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berada dalam ranah teknis terkait kualitas menu MBG yang sebelumnya kerap dikeluhkan sejumlah guru. Ia menyebut, hal tersebut menjadi kewenangan pihak lain di luar Dispendik.

“Saya tidak berada di ranah itu. Yang jelas, kami berpegang pada regulasi dan kondisi di lapangan. Soal menu dan evaluasi teknis, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Sementara itu, ia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 422 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas dari rumah atau lokasi lain bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama libur semester tahun pelajaran 2025/2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas secara fleksibel dari rumah (work from home) atau lokasi lain (work from anywhere), serta tetap melakukan presensi dan pelaporan kinerja melalui sistem yang telah ditentukan. (faq)

 

 

Editor : Faqih Humaini
#Dispendik Bondowoso #Bondowoso