radar jember - PEMKAB Bondowoso menegaskan komitmennya dalam percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Namun, upaya tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan bahwa percepatan pembangunan KDKMP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Sejak itu, pemkab terus berikhtiar dengan melakukan koordinasi intensif bersama berbagai pihak, termasuk unsur terkait di daerah.
“Pada prinsipnya kami terus berupaya. Saat ini sudah ada 112 gerai KDKMP yang terealisasi, sementara 107 lainnya masih dalam proses penyiapan lahan,” ujarnya.
Fathur menjelaskan, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara serta merta. Setiap aset harus melalui proses penilaian atau appraisal terlebih dahulu untuk memastikan aspek tanggung jawab dan legalitasnya jelas.
Menurutnya, langkah kehati-hatian ini penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau langsung dibangun tanpa kajian, bisa berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia mencontohkan, beberapa lahan milik pemkab berada di kawasan tertentu seperti LSD yang memiliki ketentuan khusus.
Baca Juga: Hasil Riset Tak Boleh Berhenti di Dokumen? Pemkab Bondowoso Tindak Lanjut Hasil dan Rekomendasi ICN
Selain itu, untuk tanah kas desa (TKD), proses pemanfaatannya juga harus melalui persetujuan gubernur, terutama jika menyangkut mekanisme tukar guling.
Dari hasil kajian yang dilakukan, pemkab melihat skema sewa sebagai opsi paling memungkinkan dalam percepatan penyediaan lahan. Bahkan, skema sewa tersebut dapat dilakukan tanpa nilai rupiah atau nol rupiah, tergantung kesepakatan dalam perjanjian.
“Persoalannya sekarang siapa yang akan menjadi pihak penyewa, apakah dari Agrinas, koperasi, atau Kodim. Ini yang masih kami formulasikan,” jelasnya.
Fathur menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus mencari solusi terbaik agar percepatan pembangunan KDKMP tetap berjalan tanpa melanggar aturan. “Kami ingin percepatan ini tetap aman secara regulasi, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi