BADEAN, Radar Ijen – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) menegaskan bahwa seluruh pekerjaan infrastruktur jalan wajib mengacu pada standar teknis nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan tersebut menjadi acuan utama untuk menjamin kualitas, kekuatan, dan layanan jalan agar tidak mudah rusak.
Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan bahwa dalam konstruksi jalan beraspal terdapat spesifikasi baku yang harus dipenuhi, terutama pada lapisan perkerasan. Dua lapisan utama yang digunakan yakni AC-BC (Asphalt Concrete Binder Course) sebagai lapisan pengikat, dan AC-WC (Asphalt Concrete Wearing Course) sebagai lapisan permukaan.
“Spesifikasi itu sudah diatur secara nasional. Untuk AC-BC minimal 6 sentimeter, sedangkan AC-WC minimal 4 sentimeter. Ini wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan kekuatan struktur jalan,” ujarnya.
Menurut Ansori, ketentuan tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan. Standar ketebalan disusun berdasarkan kelas jalan serta beban lalu lintas yang melintas di atasnya.
Jalan kabupaten, misalnya, memiliki batasan tonase maksimal sekitar 8 ton. Karena itu, struktur jalan harus mampu menopang beban tersebut agar tidak cepat mengalami kerusakan.
Ia menegaskan, spesifikasi teknis tersebut telah diperbarui dalam regulasi terbaru tahun 2025.
Artinya, seluruh pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi jalan di daerah harus menyesuaikan dengan aturan tersebut tanpa pengecualian. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan wajib mengikuti dokumen spesifikasi yang sudah ditentukan.
“Di spek sudah jelas semuanya. Mulai dari jenis material, komposisi campuran, suhu penghamparan, sampai ketebalan tiap lapisan. Jadi tidak bisa dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Selain ketebalan, kualitas bahan baku juga menjadi faktor krusial. Material campuran aspal harus memenuhi standar mutu, baik dari sisi agregat maupun aspal pengikatnya. Jika tidak sesuai, maka daya tahan jalan akan menurun dan berpotensi cepat rusak, terutama saat dilalui kendaraan dengan beban tinggi.
Ansori mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap spesifikasi teknis akan berdampak langsung pada layanan jalan. Jalan yang dibangun tidak sesuai standar umumnya hanya bertahan dalam waktu singkat, sehingga membutuhkan perbaikan berulang dan berujung pada pemborosan anggaran.
“Kalau tidak sesuai spesifikasi, jalan pasti lebih pendek. Ini yang kita hindari. Pembangunan harus efektif, efisien, dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan standar teknis juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pembangunan. Dengan mengikuti spesifikasi nasional, kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
Ke depan, Pemkab Bondowoso berkomitmen terus menjaga kualitas infrastruktur jalan melalui pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek. Dengan kepatuhan terhadap standar yang ada, diharapkan jalan yang dibangun tidak hanya layak dilalui, tetapi juga memiliki daya tahan yang optimal sesuai peruntukannya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi