CINDOGO, Radar Ijen - Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir melaporkan akun TikTok Gerakan Rakyat ke aparat penegak hukum. Langkah itu diambil setelah akun tersebut menuding dirinya sebagai pihak yang menghalalkan korupsi.
Selain akun utama, sejumlah akun lain yang turut memberikan komentar bernada serupa juga ikut dilaporkan. Salah satunya akun dengan nama Itisolana4444.
Dhafir menegaskan, pelaporan tersebut bukan karena dirinya antikritik. Sebaliknya, dia mengaku terbuka terhadap berbagai masukan selama disampaikan secara konstruktif.
Baca Juga: Belanja Pegawai Pemkab Bondowoso Tembus 38,6 Persen!
“Saya sebagai wakil rakyat sangat senang di saat dikritik. Tapi tentu kritik yang konstruktif. Bukan menjastis,” ujarnya.
Menurut dia, konten yang diunggah akun tersebut tidak lagi masuk kategori kritik, melainkan tuduhan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu tudingan yang disorot adalah narasi bahwa dirinya menghalalkan korupsi dan melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi.
“Saya baca, saya ikuti itu bukan bentuk kritik. Tapi bentuk tuduhan. Tuduhannya antara lain saya menghalalkan korupsi,” katanya.
Dhafir menegaskan, sejak awal dirinya konsisten mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi. Bahkan, menurutnya, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran sehingga tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan program yang bersumber dari APBD.
Karena itu, Dhafir menantang pihak yang menuduh dirinya melakukan pembiaran atau menghalalkan korupsi untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum.
Baca Juga: Kini Terjepit Harga Bahan Baku, Nasib Tape Bondowoso Bikin Dilema Pengusaha
“Silahkan buktikan. Kan itu, ini kesempatan mengungkap korupsi. Silahkan buktikan. Siapa saja yang korupsi,” ujarnya.
Dhafir menilai tuduhan yang beredar di media sosial berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Padahal, menurutnya, dirinya bersama anggota DPRD lainnya memiliki komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Tetapi tentu di saat tidak bisa membuktikan itu semua ya harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka dapat masuk dalam kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Terkait jumlah akun yang dilaporkan, Dhafir menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim kuasa hukumnya.
Dia menyebut langkah hukum yang ditempuh juga sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya hanya ingin memberikan peringatan lah pendidikan politik. Silahkan, saya akan mendukung media sosial, karena itu bentuk pencerahan,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi