Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bantah Hambat Pembangunan Gerai KDKMP? Ini Jawaban Sekda Bondowoso

Ilham Wahyudi • Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43 WIB

MASIH PROSES: Salah satu gerai KDKMP di Kecamatan Wringin yang masih dalam tahap pembangunan beberapa waktu lalu.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

MASIH PROSES: Salah satu gerai KDKMP di Kecamatan Wringin yang masih dalam tahap pembangunan beberapa waktu lalu.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

 

radar jember - DESAKAN percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menguat di Bondowoso.

Namun, Pemkab memastikan lambannya progres bukan karena pembiaran, melainkan karena proses eksekusi lahan harus mengikuti aturan ketat agar tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi membantah tudingan bahwa pemkab memperlambat pembangunan gerai KDKMP.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ternyata Gak Sama Rata, Intip Aturan UMK yang Bikin Dompet Tiap Daerah Berbeda!

Menurutnya, seluruh proses pembangunan harus mengacu pada Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, termasuk soal penggunaan aset daerah sebagai lokasi pembangunan. 

“Kita tidak boleh tergesa-gesa, kita tidak boleh lepas dari aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan utama berada pada proses legalitas lahan. Jika lahan yang digunakan masih kosong, pembangunan bisa langsung dilakukan.

Namun bila terdapat bangunan di atasnya, pemkab wajib melakukan appraisal atau penaksiran nilai aset terlebih dahulu. “

Kalau ada bangunannya, berarti kan harus di-appraisal dulu karena bangunan itu harus dibongkar. Ketika dibongkar, harus dihitung berapa nilai bangunannya,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Truk KDMP Ambil Sembako di Gudang Ritel Raksasa, Netizen Ramai Pertanyakan Komitmen Pemberdayaan UMKM Desa!

Proses tersebut, kata dia, melibatkan KPKNL dan harus sesuai aturan Permendagri agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di kemudian hari. “Nanti bisa menjadi temuan juga dari BPK misalnya,” katanya.

Pemkab juga mengaku telah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penggunaan lahan. Namun izin pemanfaatan lahan tidak bisa diputuskan secara instan karena harus mengikuti mekanisme kewenangan pemerintah.

Untuk lahan di atas 5 hektare, izin berada di tangan kementerian. Sedangkan di bawah 5 hektare menjadi kewenangan gubernur.

 “Sehingga kemudian, kami juga akan bersurat nantinya ke Gubernur,” ungkapnya.

Fathur menegaskan, pemkab justru berkepentingan agar program strategis nasional tersebut segera berjalan karena menjadi bagian dari indikator kinerja kepala daerah. “Jangan sampai karena kita ingin cepat, malah memicu persoalan,” pungkasnya. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Sekda Bondowoso #KDKMP #Kopdes #Koperasi Merah Putih #Bondowoso