KADEMANGAN, Radar Ijen - Setelah lebih dari dua tahun buron, pelarian tersangka kasus pengeroyokan maut di Bondowoso akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso membekuk Mochamad Faris Ramadhan di Jember, mengakhiri upaya pelaku menghindari proses hukum.
Pelarian Mochamad Faris Ramadhan alias Faris akhirnya tamat. Tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan korban di Bondowoso itu diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso di Kabupaten Jember, Sabtu (16/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Tiga Nama Menguat, Bursa Calon Ketua Baru PPP Bondowoso Memanas
Faris, warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah diduga terlibat dalam pengeroyokan maut di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon pada 9 April 2024 dini hari.
Sejak kejadian, Faris melarikan diri.
Namun penyelidikan intensif polisi akhirnya menuntun petugas ke lokasi persembunyiannya di sebuah konter ponsel di Jalan Karimata, Sumbersari, Jember.
Baca Juga: Tiga Nama Menguat, Bursa Calon Ketua Baru PPP Bondowoso Memanas
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar, sampai berhasil diamankan,” kata Iptu Wawan Triono, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Penangkapan DPO itu, dianggap bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Serta menandai berakhirnya pelarian panjang tersangka dari proses hukum.
Polisi menjerat Faris dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kini Faris telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi