Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Bisa Lagi Tunda Reformasi Sampah! TPA di Bondowoso Sudah Harus Berbenah

Ilham Wahyudi • Selasa, 12 Mei 2026 | 21:21 WIB
HARUS BERBENAH: TPA di Bondowoso harus segera berbenah, sanksi sudah menanti di depan mata. (ILHAM)
HARUS BERBENAH: TPA di Bondowoso harus segera berbenah, sanksi sudah menanti di depan mata. (ILHAM)

TAMAN KROCOK, Radar Ijen - Bondowoso tak punya banyak waktu.

Target nasional penghapusan sistem open dumping pada 2027, memaksa pemkab bergerak cepat membenahi tata kelola sampah yang selama ini masih bertumpu pada pola pembuangan terbuka.

TPA Taman Krocok yang selama ini menjadi andalan kini berada di persimpangan.

 Jika tak segera berbenah, Bondowoso bukan hanya menghadapi ancaman krisis lingkungan, tetapi juga risiko sanksi hukum karena tak lagi sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Dispendik Bondowoso Bongkar SK Ganda Dua Pegawainya, Penempatan Janggal Terkuak hingga Dugaan Maladministrasi Didalami

Karena itu, transisi tak bisa ditawar. Pemkab mulai menyiapkan langkah bertahap dengan meninggalkan pola open dumping menuju sistem controlled landfill sembari mematangkan rencana pembangunan TPA baru.

Skema ini dipilih sebagai solusi paling realistis di tengah keterbatasan yang ada. DLH Bondowoso pun mulai mengubah pola penanganan sampah dengan memanfaatkan lahan kosong yang tersedia untuk penumpukan baru sebelum ditutup tanah urug.

“Sampah yang baru ditumpuk di lahan yang kosong tersebut dan kita tutup dengan tanah urug. Sementara sampah yang lama kita biarkan dulu,” ujar Ervan Rendy Wibowo, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Bondowoso.

Namun, langkah tersebut bukan tanpa kendala. Persoalan terbesar tetap pada ketersediaan tanah urug dan dukungan anggaran.

Baca Juga: Ada 160 WBP Kasus Narkoba! Lapas Bondowoso Rutin Tes Urine WBP dan Petugasnya

 Sebab, tanpa itu, perubahan sistem hanya akan menjadi wacana.

“Karena tanah yang ada di sekitar TPA Paguan sudah tidak ada. Jika anggaran tanah urug ini tidak ada, sama saja akan kembali ke open dumping,” tuturnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, bukan sekadar soal konsep, tetapi juga komitmen anggaran dan keberanian kebijakan.

Di sisi lain, kebutuhan menghadirkan TPA baru kian mendesak.

Kapasitas dan pola lama dinilai tak lagi memadai untuk menjawab persoalan sampah jangka panjang.

Bondowoso membutuhkan sistem yang bukan hanya menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi benar-benar mampu menjawab ancaman lingkungan. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#berita bondowoso #tpa sampah #Bondowoso