TAMANSARI, Radar Ijen – Keterbatasan blangko KTP elektronik masih menjadi tantangan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bondowoso.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat harus menerapkan skala prioritas dalam pendistribusian blangko, terutama bagi masyarakat yang belum pernah memiliki KTP.
Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini lebih mengutamakan wajib KTP baru dibandingkan permohonan cetak ulang. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang sama sekali belum memiliki identitas kependudukan bisa segera terlayani.
Baca Juga: WADUH! Baru Lima Bulan, Sudah Terdata 57 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bondowoso
"Karena memang sesuai ketentuan harus yang baru memiliki KTP kami prioritaskan, " katanya.
Menurutnya, jumlah blangko yang diterima daerah tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Pada tahun 2025, Bondowoso menerima sekitar 33.500 keping blangko dari pusat. Sementara pada tahun berjalan, distribusi masih terbatas dan harus diatur secara selektif.
“Upaya yang kami lakukan adalah memilah mana yang benar-benar urgen untuk didahulukan. Kami juga mendapat apresiasi dari provinsi karena mampu mengatur distribusi dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk permohonan cetak ulang KTP, pihaknya menerapkan sejumlah ketentuan.
Salah satunya dengan melihat waktu terakhir pencetakan. Jika belum mencapai dua tahun sejak dicetak, maka permohonan akan ditinjau lebih ketat, kecuali dalam kondisi tertentu seperti rusak atau hilang.
Untuk kasus kehilangan, masyarakat wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Spoor Putar, Warisan Teknologi Perkeretaapian Era Belanda yang Masih Bertahan di Daop 9 Jember
Sedangkan KTP rusak harus menunjukkan tingkat kerusakan sebagai bukti pendukung.
Selain itu, alasan pengajuan cetak ulang juga menjadi pertimbangan, apakah benar-benar mendesak atau masih bisa ditunda.“Kalau hanya untuk kebutuhan yang tidak terlalu mendesak, kami sarankan menunggu agar blangko bisa dialokasikan untuk yang lebih prioritas,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Dispendukcapil berharap distribusi blangko KTP bisa lebih tepat sasaran. Terutama bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP, sehingga hak dasar administrasi kependudukan mereka dapat terpenuhi secara optimal. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi