BADEAN, Radar Ijen - Tumpukan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bondowoso tak sekadar soal angka. Di balik Rp 36 miliar yang belum tertagih, tersimpan persoalan lama, sistem administrasi yang belum rapi, bahkan berpotensi merugikan wajib pajak yang sudah patuh.
Persoalan PBB di Bondowoso memasuki babak baru. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat total piutang PBB dalam enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp 36 miliar.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Tekankan Peran Strategis Partai, Muscab PPP Diminta Perkuat Fungsi Aspirasi
Angka tersebut mencuat setelah diluncurkannya portal PBB. Bukannya sepi keluhan, justru banyak aduan warga bermunculan. Sebagian mengaku sudah membayar, namun dalam sistem masih tercatat menunggak.
Kepala Bapenda Bondowoso Slamet Yantoko menyebut, persoalan tersebut bukan semata kesalahan petugas di lapangan. Menurutnya, akar masalah terletak pada sistem administrasi lama yang belum tertata. Ke depan harus menggunakan nomor obyek pajak (NOP).
“Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pembayaran PBB masih banyak dilakukan secara kolektif atau gelondongan tanpa mencantumkan NOP.
Kondisi ini membuat pencatatan tidak akurat dan rawan kekeliruan.
Akibatnya, data pembayaran menjadi tidak sinkron.
Baca Juga: Punya Topeng Konah, Pemkab Bondowoso Malah Pilih Remo Sutinah?
Wajib pajak yang sudah melunasi kewajiban bisa saja tetap tercatat memiliki tunggakan, sementara yang belum membayar justru terlihat lunas di sistem.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda mulai mendorong perbaikan sistem pembayaran hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Langkah ini dilakukan agar proses pencatatan lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Bapenda juga membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Layanan ini memungkinkan penyesuaian data objek pajak, termasuk zona nilai tanah yang dikoordinasikan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Layanan tersebut bisa diakses masyarakat secara gratis. Harapannya, pembaruan data ini tidak hanya memperbaiki administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan pembenahan sistem yang lebih rapi, pemerintah berharap tak ada lagi warga yang dirugikan akibat kesalahan pencatatan,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi