Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perda Parkir di Bondowoso Sudah Ada, Tapi Eksekusinya Telat? Begini Penjelasannya

Ilham Wahyudi • Selasa, 5 Mei 2026 | 16:15 WIB
MULAI BERLAKU: Parkir badan jalan saat event tertentu mulai diberlakukan, setelah Perdanya ditetapkan pada akhir 2025 silam. (DOK RADAR IJEN)
MULAI BERLAKU: Parkir badan jalan saat event tertentu mulai diberlakukan, setelah Perdanya ditetapkan pada akhir 2025 silam. (DOK RADAR IJEN)

 

DABASAH, Radar Ijen - Pemkab Bondowoso mulai menarik retribusi parkir badan jalan saat event. Namun, kebijakan yang baru berjalan Maret itu ditarget hanya menyumbang Rp 10 juta ke PAD, angka kecil di tengah ambisi optimalisasi pendapatan daerah.

Pemkab Bondowoso akhirnya menerapkan tarif parkir badan jalan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku sejak awal Maret 2026, khusus untuk event tertentu seperti road race dan bazar yang disertai penutupan jalan.

Namun, implementasinya tak langsung mulus. Meski perda terbit akhir 2025, eksekusi di lapangan baru berjalan beberapa bulan kemudian.

Baca Juga: Mekanisme Muscab Berubah! Penentuan Ketua PPP Bondowoso di Tangan DPP, Dua Nama Makin Menguat

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Bondowoso, Rubiyanto, mengakui keterlambatan itu disebabkan kendala teknis.

 "Perda sebenarnya sudah keluar akhir 2025. Harusnya Januari sudah diterapkan, tapi kami belum punya karcis, sehingga baru bisa diberlakukan awal Maret," ujarnya.

Skema parkir badan jalan ini berbeda dari parkir berlangganan yang lebih dulu berjalan. Retribusi hanya dikenakan pada momen tertentu yang membutuhkan rekayasa lalu lintas.

"Tidak semua kegiatan dikenakan. Hanya event khusus seperti road race atau bazar yang ada penutupan jalan dan membutuhkan area parkir khusus," ungkapnya.

Artinya, setiap kendaraan, baik dari dalam maupun luar daerah, tetap dikenakan tarif selama menggunakan fasilitas parkir di badan jalan saat event berlangsung. Di sisi lain, sistem parkir berlangganan tetap berlaku bagi kendaraan berplat Bondowoso.

Baca Juga: Skor CAT Sama? Cek 4 Kriteria Penentu Kelulusan Manajer Koperasi Merah Putih: IPK dan Usia Jadi Kunci!

Pengguna cukup membayar retribusi tahunan bersamaan dengan pajak kendaraan untuk mendapatkan fasilitas parkir gratis di tepi jalan kabupaten.

 "Kalau yang berlangganan, sudah dibayar setahun sekali, jadi parkir di tepi jalan kabupaten gratis. Kecuali kendaraan luar kota, tetap dikenakan tarif harian," jelasnya.

Rubiyanto menegaskan, kebijakan ini merupakan skema baru yang sebelumnya belum pernah diterapkan di Bondowoso. Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas pemerintah saat event tertentu. Meski diklaim sebagai langkah optimalisasi, target pendapatan yang dibidik relatif kecil. Tahun ini, parkir badan jalan ditarget hanya menyumbang Rp10 juta ke PAD, jauh di bawah kontribusi parkir berlangganan yang sudah mencapai Rp 4,725 miliar. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#berita bondowoso hari ini #parkir #perda #Bondowoso