DABASAH, Radar Ijen - Janji perlindungan sosial bagi guru ngaji di Bondowoso kini tersendat di meja administrasi. Seratusan keluarga mengaku tak bisa mencairkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. karena premi belum dibayar.
Keluhan soal mandeknya klaim santunan kematian guru ngaji juga diakui membanjiri meja Royhan Muktafi Billah, Kepala Bagian Kesra Pemkab Bondowoso. Dia menyebut aduan datang silih berganti, bahkan lewat pesan pribadi.
Baca Juga: Kabupaten Bondowoso Hanya Punya 19 Persen Fasum Ruang Terbuka Hijau, Jauh dari Kata Layak?
"Kalau 100 aja ke saya, ada, yang japri. Yang tak bisa klaim," ujarnya.
Royhan meluruskan, persoalan ini bukan berarti klaim tidak bisa dilakukan sama sekali. Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, klaim baru bisa diproses setelah premi dibayarkan.
Masalahnya, hingga kini pemerintah daerah belum bisa memenuhi kewajiban tersebut. Faktor efisiensi anggaran menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran premi.
Namun, ia memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut. Pemkab berencana memasukkan pembayaran premi dalam APBD Perubahan.
"Setelah dibayarkan (preminya, red) kemungkinan paling akhir bulan Oktober, siapa pun yang meninggal sejak Januari bisa mengklaim lagi," ujarnya.
Nilai tunggakan premi yang belum terbayar mencapai sekitar Rp900 juta. Angka itu mencakup 5.865 guru ngaji dan 213 guru sekolah minggu, dengan besaran iuran Rp 140.400 per orang per tahun.
Jika kewajiban tersebut tuntas, keluarga yang ditinggalkan berhak menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Royhan menegaskan, keterlambatan ini bukan unsur kesengajaan. Kebijakan efisiensi membuat pemerintah harus menunda sejumlah pembayaran, termasuk premi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memperbarui bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penataan program ke depan.
"Ayo doa bersama mudah-mudahan di PAK ada kecukupan anggaran. Bukan cuma untuk Premi. Hal lain juga yang kita harus mengencang ikat pinggang karena efisiensi," pungkasnya. (ham/bud)
Banjir Keluhan Dari Keluarga
SERATUS lebih keluarga guru ngaji di Bondowoso, mengeluh belum bisa mencairkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Program yang semula ditujukan sebagai jaring pengaman sosial itu kini tersendat akibat persoalan premi.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, Pemkab Bondowoso mendaftarkan 5.865 guru ngaji ke BPJS Ketenagakerjaan, sejak 18 April 2023. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian, termasuk santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Namun di lapangan, manfaat itu belum bisa dirasakan. Masdidik menyebut, setidaknya ada dua kasus di daerahnya, Kecamatan Sumberwringin, di mana keluarga guru ngaji yang meninggal tidak bisa mengajukan klaim. "Yang saya ketahui 2 saja, di daerah saya," Kata Masdidik, anggota DPRD Bondowoso Fraksi Golkar.
Baca Juga: Republik Cendol: Gincu di Layar, Debu di Jalanan
Ia mengungkapkan, rata-rata keluhan yang diterimanya berkaitan dengan premi, yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kondisi ini disebut menjadi penyebab utama klaim tidak bisa diproses. Masdidik pun mendorong agar Bagian Kesra lebih terbuka kepada publik. "Mestinya pihak Kesra sosialisasi, sampaikanlah kenapa ini bisa berhenti. Kalau persoalan memang efisien, ya disampaikan lah," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PPP, Sahlawi Barri Zain, menjelaskan bahwa program tersbeut sudah berjalan sejak masa pemerintahan Bupati Salwa Arifin dan Irwan Bachtiar Rahmat. Ia menyebut, iuran BPJS sebenarnya diambil dari insentif guru ngaji. Dari sekitar Rp 2 juta yang diterima, sebagian dialokasikan untuk membayar premi tahunan. "Sebagian digunakan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sahlawi menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bagian Kesra. Hal tersebut untuk meneruskan program perlindungan, yang menjamin rasa aman bagi guru ngaji dan keluarganya. "Informasi yang saya dapatkan bahwa iuran BPJS itu akan dilanjutkan kembali oleh Pemda," pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi