BONDOWOSO, Radar Ijen – Kebijakan pemberian insentif bagi guru ngaji dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan nonformal. Namun, pelaksanaannya yang belum merata justru memunculkan persoalan baru di lapangan.
Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Iffan Gallant El Muhammady, menegaskan bahwa secara prinsip kebijakan tersebut tidak keliru.
Menurutnya, guru ngaji memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak masyarakat, sehingga layak mendapat perhatian pemerintah.
“Kalau dilihat dari perspektif kebijakan publik, ini bentuk afirmasi yang sah. Pendidikan keagamaan juga diakui dalam sistem pendidikan nasional, baik formal, nonformal, maupun informal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legitimasi itu tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 30 ayat 1 sampai 5, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. Karena itu, daerah memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran bagi guru ngaji melalui APBD.
Meski demikian, Iffan mengingatkan bahwa insentif tersebut bukanlah gaji pegawai daerah.
Statusnya adalah kebijakan afirmatif, sehingga penempatannya dalam struktur anggaran harus jelas dan tidak disamakan dengan belanja pegawai rutin.
“Pemerintah daerah harus bisa menjawab tiga hal, dasar hukumnya apa, masuk pos anggaran yang mana, serta bagaimana mekanisme verifikasi dan pertanggungjawabannya. Jadi bukan hanya niat baik, tapi desain kebijakannya juga harus rapi,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Bondowoso Terus Desak Bagian Kesra Pemkab Agar Tak Anggap Remeh Insentif Guru Ngaji
Ia mencontohkan praktik di daerah lain seperti Kabupaten Bandung yang telah memiliki payung hukum jelas melalui peraturan bupati, lengkap dengan syarat penerima hingga mekanisme pencairan.
Hal itu dinilai penting untuk mencegah persoalan di tahap implementasi.
Terkait kasus di Bondowoso, di mana ratusan penerima belum mendapatkan insentif, Iffan menduga kendala berada pada aspek administratif seperti verifikasi data dan rekening bermasalah.
Ia menekankan, pemerintah tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar, tetapi harus segera melakukan pembenahan data, koordinasi dengan pihak bank, serta menyampaikan kepastian pencairan secara terbuka. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi