Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Langkah Kejari Bondowoso Dalam Lanjutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah

Faqih Humaini • Jumat, 3 April 2026 | 21:52 WIB
DALAM PERSIDANGAN: beberapa pihak saat melaksanakan sidang kasus kredit fiktif, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (KEJARI BONDOWOSO)
DALAM PERSIDANGAN: beberapa pihak saat melaksanakan sidang kasus kredit fiktif, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (KEJARI BONDOWOSO)

RADAR JEMBER - Kejaksaan Negeri Bondowoso menempuh langkah lanjutan dalam penanganan perkara kredit fiktif bank plat merah di Bondowoso dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.

Kepala Kejari Bondowoso, melalui Kasi Pidana Khusus, Dian Purnama, menjelaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak penuntut umum yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Sepekan Dua Kali Evakuasi Cincin, Damkar Bondowoso Imbau Warga Lebih Waspada

Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

 "Setelah kami pertimbangkan, terdapat beberapa aspek yang perlu kami lakukan upaya banding," katanya.

Dalam perkara ini, dua terdakwa, Abdus Salam dan Agustin, sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun serta 8 tahun 6 bulan, disertai denda Rp300 juta. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dian menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Baca Juga: Cek Rute Pengalihan Arus Saat Haul Habib Sholeh Tanggul 2026: Pengendara dari Surabaya atau Jember Wajib Tahu

Menurutnya, proses persidangan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, adanya perbedaan antara tuntutan dan putusan menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa untuk menempuh upaya banding. Hal ini dilakukan agar seluruh aspek dalam perkara, termasuk besaran kerugian negara dan dampak sosial, dapat kembali dikaji pada tingkat peradilan berikutnya.

“Banding ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami jalani. Kami tetap menghargai putusan hakim, namun juga menjalankan kewenangan kami untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Sejumlah warga diketahui sempat merasa resah karena identitasnya digunakan tanpa sepengetahuan dalam pengajuan kredit.

Kejari Bondowoso memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap.

 Selain itu, proses lanjutan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berimbang serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam memperkuat sistem pengawasan dan verifikasi data di sektor perbankan. (faq/bud)

 

 

Editor : M. Ainul Budi
#kredit fiktif #Kejaksaan #Korupsi #Bondowoso