Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perumda Ijen Tirta Dituntut Setor PAD Bondowoso, Diwarning Jangan Sampai Boncos Lagi

Faqih Humaini • Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi PAD Pajak
Ilustrasi PAD Pajak

TENGGARANG, Radar Ijen – Transformasi PDAM Bondowoso menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta bukan sekadar pergantian nama.

Di balik pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (2/3), tersimpan pesan tegas dari legislatif agar pengelolaan perusahaan air minum daerah ini dilakukan lebih efisien dan profesional.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan, perubahan status tersebut tidak boleh mengulang persoalan klasik yang selama ini membelit PDAM. Ia menyoroti kondisi keuangan yang kerap tidak sehat akibat tingginya biaya operasional.

“Yang terpenting jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang. Selama ini yang terjadi kan seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: THR 2026 Cair tapi Kok Dipotong? Simak Penjelasan DJP Soal Skema Pajak TER

Menurut Dhafir, meskipun secara administratif PDAM kerap mencatatkan keuntungan, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir tidak ada. Hal itu karena laba yang diperoleh habis untuk menopang operasional.

 “Ini yang harus diubah. Dengan Perumda, harus ada orientasi kontribusi ke daerah, bukan hanya bertahan hidup,” ujarnya.

Perubahan status menjadi Perumda juga berdampak pada struktur organisasi. Nantinya akan ada direktur utama yang didampingi direktur AMDK dan direktur pelayanan air bersih. Karena itu, seluruh jabatan strategis harus melalui seleksi ulang.

“Tidak bisa kemudian langsung bergeser. Harus ada seleksi ulang, termasuk direkturnya agar benar-benar profesional,” katanya.

Baca Juga: Stadion JSG Jember Bocor Saat Hujan Deras, padahal Dulu Stadion Termegah di Jatim hingga Telan Anggaran Rp 200 M

Selain itu, perda yang disahkan juga mengatur pembagian laba secara lebih rinci. Setelah dipotong dana cadangan 20 persen, sebanyak 40 persen laba wajib disetorkan sebagai PAD. “Ini sudah jelas diatur. Artinya, Perumda harus mampu menghasilkan keuntungan riil, bukan sekadar laporan di atas kertas,” ungkap Dhafir.

Di sisi lain, tantangan eksternal juga tidak ringan. Ia menyebut tren pengeboran air mandiri oleh masyarakat mulai menggerus jumlah pelanggan PDAM. Kondisi ini, menurutnya, menjadi alarm serius bagi manajemen baru.

“Kalau pelayanan tidak segera dibenahi, masyarakat akan terus beralih. Ini harus jadi perhatian utama,” tegasnya lagi.

Dhafir pun mendorong agar setelah perda diundangkan, langkah awal yang dilakukan adalah evaluasi total, baik dari sisi sumber daya manusia maupun struktur biaya. “Kita mulai dari titik nol. Benahi manajemen, tingkatkan pelayanan, dan pastikan perusahaan ini bisa memberi kontribusi nyata ke PAD,” tandasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#perumda ijen #pad #Bondowoso