DABASAH, Radar Ijen - Pembangunan ratusan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso menuai sorotan. Sejumlah lokasi proyek tidak memasang papan informasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan syarat dasar transparansi dalam pembangunan yang menggunakan dana publik.
Di salah satu lokasi pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Grujugan, misalnya, hanya terlihat banner bergambar Prabowo Subianto.
Tidak ada keterangan mengenai proyek yang sedang dikerjakan. Hal serupa juga terlihat pada pembangunan gerai di Kecamatan Taman Krocok serta beberapa lokasi lainnya. Di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek ataupun papan izin pembangunan.
Padahal papan informasi proyek memiliki fungsi penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Baca Juga: Bangun Dulu, Izin Belakangan? Ratusan Gerai KDMP di Bondowoso Tanpa PBG
Biasanya papan tersebut memuat berbagai informasi, seperti nama pekerjaan atau jenis proyek konstruksi, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila dan Konstitusi UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, menilai ketiadaan papan informasi proyek dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
Menurutnya, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum prosedural yang serius.
Ia menegaskan bahwa dari sisi syarat formil, tidak adanya papan proyek merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Basuki menyebut, kewajiban keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dosen hukum Fakultas Syari’ah UIN KHAS Jember itu menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik pada prinsipnya wajib memasang papan informasi. Ketentuan itu berlaku baik untuk proyek yang menggunakan dana publik maupun pembangunan swasta.
“Setiap pembangunan fisik wajib memasang papan informasi. Baik itu papan proyek jika menggunakan dana publik, maupun papan izin PBG jika swasta,” pungkasnya. (ham)
Editor : M. Ainul Budi