KADEMANGAN, Radar Ijen - Sebanyak 108 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso sudah dan sedang dibangun. Tujuh belas di antaranya bahkan rampung 100 persen. Namun, tak satu pun mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin wajib sebelum pembangunan dimulai.
Diketahui PBG merupakan perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Tanpa PBG, pembangunan secara normatif belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin dasar sebelum pembangunan dilakukan.
Yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan PBG.
Menurutnya, PKKPR berkaitan dengan kesesuaian tata ruang. Sementara sebelum pembangunan berjalan, pemohon juga wajib mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Izin lingkungan itu, dan PKKPR ini atau kesesuaian tata ruang ini adalah untuk dasar mengurus PBG,” katanya.
Didik menyebutkan, hingga kini izin PBG untuk KDMP di Bondowoso memang belum ada. Namun, ia tidak menutup kemungkinan terdapat petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur spesifikasi tertentu, misalnya terkait luas bangunan atau konstruksi.
Ia juga menyampaikan kemungkinan skema eksisting.
Dalam praktiknya, bangunan yang sudah telanjur berdiri tetap dapat diajukan PBG menyusul.
Ia mencontohkan rumah tinggal yang terlanjur dibangun tetap bisa diproses izin PBG-nya.
Meski demikian, secara normatif pembangunan seharusnya tidak dimulai sebelum PBG terbit.
“Secara teori tidak boleh (tidak boleh membangun sebelum PBG selesai, red),” jelasnya.
Menurut Didik, alur perizinan semestinya dimulai dari PKKPR, kemudian izin lingkungan, dilanjutkan PBG, baru setelah itu pembangunan fisik dilaksanakan.
Fakta di lapangan menunjukkan gerai KDMP telah dibangun sebelum PBG dikantongi. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi