Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Isu Peserta BPJS PBI di Bondowoso yang Dinonaktifkan Kemensos, Warga Dipastikan Tetap Bisa Berobat Gratis

Ilham Wahyudi • Senin, 23 Februari 2026 | 20:05 WIB

Rencana pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai membawa tantangan keuangan bagi negara. (Dok RSUD Sawahlunto)
Rencana pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai membawa tantangan keuangan bagi negara. (Dok RSUD Sawahlunto)

BADEAN, Radar Ijen - Sebanyak 34.127 peserta Penerima Bantuan Iuran (BPI) JKN di Bondowoso dinonaktifkan Kementerian Sosial. Namun warga diminta tak panik.

Dengan status Universal Health Coverage (UHC), layanan kesehatan tetap bisa diakses gratis hanya bermodal KTP.

Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna, menegaskan bahwa warga yang status BPI JKN-nya dinonaktifkan, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema UHC yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu panik ketika mendapati kepesertaan BPI JKN tidak aktif. Cukup segera mengurus administrasi untuk beralih ke skema UHC yang difasilitasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

“Jika BPI sudah tidak aktif, maka bisa langsung menggunakan atau segera mengurus UHC. Nanti akan diurus Dinas Kesehatan ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan, syarat layanan UHC sangat sederhana. Warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). dr Yus memastikan, pasien yang datang melalui Instalasi Gawat Darurat (UGD) tetap akan dilayani tanpa penolakan.

“Yang penting data kependudukannya rapi, ada KTP, KK, termasuk data pernikahan,” ujarnya.

Kendala, lanjutnya, biasanya muncul pada warga yang sama sekali tidak memiliki identitas, seperti KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Kondisi ini kerap dialami oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau kelompok rentan lainnya.

Meski demikian, rumah sakit tetap mengutamakan penanganan medis terlebih dahulu. Sambil pasien dirawat, proses administrasi akan diurus oleh Dinas Kesehatan dalam waktu maksimal 3x24 jam.

“Mereka akan diobati dulu sesuai penyakitnya, sambil dirawat sambil diurus administrasinya dalam 3x24 jam,” pungkasnya. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#pbi #kementerian sosial #BPJS #uhc #Bondowoso