DABASAH, Radar Ijen - Belum genap dua bulan memasuki 2026, Satresnarkoba Polres Bondowoso sudah menangani 11 kasus narkotika dan obat keras berbahaya.
Dari tangan 11 tersangka, polisi mengamankan sabu hingga ribuan pil logo Y yang dijual dengan harga murah dan menyasar pembeli secara acak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, saat menggelar konferensi pers kemarin (18/2).
Dia juga mengatakan, perkara tersebut terdiri atas dua kategori. “Pertama tindak pidana narkotika sebanyak 6 kasus dan kasus peredaran obat berbahaya sebanyak 5 kasus,” ujarnya
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,09 gram. Serta 4.127 butir pil logo Y warna putih yang masuk kategori obat keras berbahaya.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku menjual barang haram tersebut dalam paket-paket tertentu. Mulai dari paket hemat seperempat gram seharga Rp 350 ribu hingga paket satu gram seharga Rp 1,4 juta.
Sementara dalam kasus peredaran obat keras berbahaya, pil logo Y dijual dalam paket kecil berisi sembilan butir hingga paket besar berisi 100 butir.
Dari hasil pemeriksaan, peredaran dilakukan secara acak menyasar berbagai kalangan. “Kalau kita lihat dengan harga yang sangat murah, ini berpotensi menimbulkan kerawanan baru,” tegasnya.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk peredaran obat keras berbahaya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan berkas perkara dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami terus kembangkan bagaimana bisa mengungkap bandarnya,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi