BADEAN, Radar Ijen - Ribuan warga Bondowoso mendadak tak lagi tercatat, sebagai peserta aktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Dalam sepekan terakhir, sebanyak 34.127 kepesertaan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso kebanjiran keluhan.
Penonaktifan tersebut terjadi serentak dari pusat.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, dr M Imron, mengakui pihaknya baru menerima informasi resmi dalam satu pekan terakhir. "Informasi ada penonaktifan ini kan dalam satu minggu terakhir dari pusat itu," ungkapnya.
Sejak kabar itu mencuat, kantor Dinsos Bondowoso ramai didatangi warga. Tak sedikit pula yang menyampaikan keluhan melalui pesan WhatsApp. Mayoritas mempertanyakan status kepesertaan mereka yang tiba-tiba nonaktif, padahal masih membutuhkan layanan kesehatan.
Imron menyebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pusdatin Kemensos.
Hasil komunikasi tersebut menyebutkan bahwa selama tiga bulan ke depan, pembiayaan bagi peserta yang dinonaktifkan akan tetap ditanggung pemerintah.
Namun, prioritas diberikan kepada peserta dengan penyakit kronis dan katastropik. Kategori ini meliputi pasien jantung, stroke, kanker, gagal ginjal kronis, leukemia, dan penyakit berat lain yang membutuhkan perawatan jangka panjang serta biaya besar.
Peserta dalam kelompok tersebut dipastikan tetap mendapat pelayanan dan tidak boleh ditolak fasilitas kesehatan.
Di sisi lain, Bondowoso saat ini telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan BPJS Kesehatan lebih dari 98 persen penduduk. Karena itu, Imron meminta warga yang mengalami kendala agar segera melapor.
"Kalau ada kendala tetap koordinasi ke kita. Dari keluarga, ngabari ke kita dan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Terbaru, Kemensos juga melakukan penyaringan ulang data. Beberapa peserta yang sebelumnya dinonaktifkan, berpotensi diaktifkan kembali, terutama setelah verifikasi terhadap data penerima yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi