Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PTPN I Regional 5 Tegaskan Penguatan Penjagaan Lahan dan Perlindungan Aset Negara bersama KLH, Kejati, hingga DLH Jatim

Faqih Humaini • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:33 WIB
DIBAHAS:Sejumlah pihak saat membahas lahan dan aset negara (PTPN I Regional 5)
DIBAHAS:Sejumlah pihak saat membahas lahan dan aset negara (PTPN I Regional 5)

SURABAYA, Radar Jember — PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menegaskan komitmennya memperketat penjagaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bagian dari upaya melindungi aset negara di sektor perkebunan.

Penguatan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menyampaikan bahwa perusahaan memegang mandat pengelolaan lahan negara seluas kurang lebih 100 ribu hektare dengan berbagai komoditas strategis.

Menurutnya, penjagaan lahan bukan hanya soal menjaga produktivitas, tetapi juga memastikan kepastian hukum atas aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan.

“Kami memiliki tanggung jawab menjaga aset negara melalui HGU yang dikelola. Setiap aktivitas di dalamnya harus berada dalam koridor hukum serta memperhatikan kaidah konservasi,” ujar Subagiyo.

Ia menambahkan, dinamika pemanfaatan lahan di sejumlah wilayah perkebunan menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika terjadi perubahan pola tanam atau aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

Tanpa pengawasan yang ketat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik lahan maupun kerusakan lingkungan.

Dalam konteks itu, kawasan Ijen, Bondowoso, menjadi salah satu wilayah yang turut menjadi perhatian.

Area perkebunan kopi arabika di dataran tinggi Ijen memiliki nilai ekonomi sekaligus ekologis tinggi.

Namun, munculnya aktivitas alih fungsi lahan dan penanaman tanaman semusim di beberapa titik dinilai berpotensi memicu gesekan serta meningkatkan risiko degradasi tanah.

Kondisi geografis Ijen yang berada di kawasan pegunungan menjadikan stabilitas tutupan lahan sebagai faktor penting dalam mencegah erosi, banjir, maupun longsor.

Karena itu, pengelolaan lahan di wilayah tersebut harus mengedepankan prinsip konservasi dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan melekat pada pemegang izin usaha.

Namun, apabila terdapat pelanggaran atau dampak lingkungan, proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan pembuktian yang jelas.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ir. Noor Rachmaniah, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan serta pengendalian emisi dalam setiap kegiatan usaha.

Ia menyebut pengawasan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan evaluasi yang ketat untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Penguatan penjagaan lahan dan tata kelola tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Lingkungan Menunjang Keberlanjutan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar” yang digelar di Kantor Regional PTPN I Regional 5, Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Forum tersebut melibatkan KLH , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

PTPN I Regional 5 menilai sinergi bersama KLH, DLH Jatim, dan Kejati Jatim menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan aset negara tetap berjalan seiring dengan penguatan aspek lingkungan dan penegakan hukum.

Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik lahan, termasuk di kawasan Ijen, sekaligus menjaga keberlanjutan perkebunan bagi kepentingan negara dan masyarakat sekitar. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#Pemkab Bondowoso #provinsi jatim #ptpn 1 regional 5 #Bondowoso