Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ada Kenaikan Anggaran di Sektor Permukiman, Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso Dituntut Berdampak Langsung ke Kebutuhan Dasar

Faqih Humaini • Rabu, 11 Februari 2026 | 13:36 WIB

 

TERUS DIBANGUN: Salah satu kondisi perbaikan RTLH di Bondowoso. Kini sektor Cipta Daya Bangunan (CDB) di Dinas Perkim Ciptaru memperoleh alokasi sekitar Rp25 miliar meningkat dari tahun sebelumnya.
TERUS DIBANGUN: Salah satu kondisi perbaikan RTLH di Bondowoso. Kini sektor Cipta Daya Bangunan (CDB) di Dinas Perkim Ciptaru memperoleh alokasi sekitar Rp25 miliar meningkat dari tahun sebelumnya.
 

DABASAH, Radar Ijen - Kenaikan alokasi anggaran sektor perumahan dan kawasan permukiman pada tahun 2026 menuntut pelaksanaan program yang lebih terukur dan tepat sasaran.

Dengan tambahan anggaran tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) dituntut memastikan setiap kegiatan berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Cipatru Bondowoso, Dadan Kurniawan, menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, sektor Cipta Daya Bangunan (CDB) memperoleh alokasi sekitar Rp25 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp21 miliar.

"Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di luar APBD murni," katanya.

Menurut Dadan, kenaikan anggaran tersebut harus diimbangi dengan kesiapan teknis dan administratif agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif sejak awal tahun. Oleh sebab itu, Perkim menargetkan seluruh program fisik dapat mulai dieksekusi pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.

“Kami ingin anggaran yang tersedia benar-benar dimanfaatkan optimal. Perencanaan kami percepat supaya pelaksanaan di lapangan tidak terlambat,” ujarnya.

Ia mengakui, tantangan utama saat ini masih berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung seperti EDT, B3, dan ABNK. Dokumen tersebut menjadi prasyarat penting sebelum kegiatan fisik dapat dilaksanakan.

Dadan menegaskan, tanpa dokumen yang lengkap, percepatan realisasi anggaran justru berisiko menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi serapan maupun akuntabilitas.

Karena itu, Perkim menargetkan seluruh kegiatan tahun ini dapat dilaksanakan tanpa skema KDP.

Perkim sendiri menangani sejumlah sektor strategis, mulai dari perumahan dan PSU, kawasan permukiman dan cipta karya, hingga tata ruang dan pertanahan. Seluruh sektor tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan pelayanan publik.

“Kami fokus memastikan program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai perencanaan,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Perkim #anggaran #rtlh #Bondowoso