Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

5 Fakta Eks Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

Faqih Humaini • Kamis, 5 Februari 2026 | 05:58 WIB
BERSIAP: Detik detik saat Luluk Hariadi dimasukan ke mobil tahanan (FAQIH/RJ)
BERSIAP: Detik detik saat Luluk Hariadi dimasukan ke mobil tahanan (FAQIH/RJ)

BONDOWOSO, RADAR JEMBER – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang menyeret Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berikut lima fakta penting terkait penetapan tersangka tersebut:

1. Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso

Kejaksaan Negeri Bondowoso secara resmi menetapkan Luluk Hariadi sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

2. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar

Dalam perkara ini, penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Nilai tersebut berasal dari dana hibah yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan sebagaimana peruntukannya.

3. Dana hibah diperuntukkan bagi pengadaan seragam Ansor

Dana hibah Kesra tersebut diketahui dialokasikan untuk pembelian seragam organisasi GP Ansor di Kabupaten Bondowoso.

Pengadaan seragam tersebut mencakup kebutuhan satu Pengurus Cabang (PC), satu Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan ranting.

Baca Juga: Polres Bondowoso Kawal Ketat Proses Pendistribusian LPG, Warga Dihimbau Tak Panik

4. PCNU Bondowoso minta semua pihak hormati proses hukum

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

PCNU menilai penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dijalani secara proporsional, tanpa spekulasi maupun penarikan persoalan ke ranah organisasi secara berlebihan.

PCNU juga menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme internal dalam menyikapi persoalan yang melibatkan pengurus badan otonom, termasuk GP Ansor, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

5. Kejaksaan fokus pemberkasan menuju persidangan

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah memfokuskan penanganan perkara pada tahap pemberkasan.

Penyidik menyiapkan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penyidikan juga masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana hibah serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan masuknya perkara ke tahap pemberkasan, proses hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah Kesra ini dipastikan akan segera berlanjut ke meja hijau. (faq)

 

Editor : M. Ainul Budi
#ansor bondowoso #kejari bondowoso #Korupsi #dana hibah #Bondowoso